PAMEKASAN || KLIKMADURA – Para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati sisi selatan Jalan Jokotole diminta segera angkat kaki dari lokasi berjualan.
Satpol PP Pamekasan mengeluarkan surat peringatan pertama tertanggal 23 April 2025. Dalam surat tersebut, pemilik lapak di sisi selatan Jalan Jokotole, mulai dari jembatan PR Bentoel hingga pertigaan Pasar Pao, diminta memindahkan usahanya ke tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Kebijakan tersebut memantik keluhan dari sejumlah pedagang. Ahmadi, salah seorang PKL yang telah lama berjualan di kawasan tersebut mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah.
Sebab, selama ini mereka dikenai pungutan oleh petugas. Padahal, status berjualan mereka dianggap melanggar.
“Saya bayar uang sampah ke Satpol PP Rp 8 ribu setiap minggu, dan juga bayar listrik ke yang punya kilometer. Terus kenapa kami masih disuruh pindah ke lokasi lain,” ujar Ahmadi.
Ia juga menilai adanya ketidakadilan dalam kebijakan penertiban itu. Menurutnya, hanya PKL di sisi selatan yang diperintahkan pindah, sementara pedagang di sisi utara tidak dapat peringatan.
“Kenapa dibeda-bedakan? Sisi selatan ditindak, sedangkan sisi utara tidak. Ini tebang pilih namanya. Padahal satu lokasi, sama-sama di Jalan Jokotole,” tandasnya. (ibl/diend)