Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, lebih dari 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan menerima THR sebesar Rp 300 ribu per orang.

Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :  Ratusan Nelayan Kangean Kembali Datangi Kapal Induk PT. KEI, Desak Segera Angkat Kaki!

“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya, sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dalam Perbup tersebut, PPPK paruh waktu secara resmi dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima THR dari pemerintah daerah. Namun, nominal yang diterima berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya.

Pada Pasal 3 Ayat (8a) disebutkan bahwa PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak mendapatkan THR sebagaimana PNS. Terbitnya peraturan bupati tersebut sekaligus menjawab keraguan itu.

Baca juga :  Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Selain PPPK paruh waktu, penerima THR juga meliputi PNS, calon PNS, PPPK penuh waktu, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep.

Terpisah, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kabupaten Sumenep, Rini Antika, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep sejak awal pembahasan anggaran.

“Luar biasa, Pemkab tetap komit seperti perbincangan di awal bahwa penganggaran keuangan untuk PPPK PW tidak hanya sebatas gaji, tapi juga dianggarkan untuk gaji 13 plus THR, dan hari ini semua terbukti melalui Perbub Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Rini mengakui, nominal THR yang diterima bisa saja disikapi berbeda oleh setiap orang. Namun, pihaknya memilih bersyukur atas kebijakan tersebut.

Baca juga :  AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku "Pamekasan Mencari Identitas" Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

“Untuk nominal yang didapat ini relatif sikap masing-masing personal. Kalau saya bersama Pengurus PPPK PW Kabupaten Sumenep, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan semua pihak-pihak terkait dalam proses turunnya kebijakan ini,” katanya.

Peraturan bupati tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2026 dan menjadi dasar penyaluran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025 lalu, sebanyak 5.224 orang menerima surat keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu. Rinciannya terdiri atas 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. (nda)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 
Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers
Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani
FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:31 WIB

Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Berita Terbaru