SURABAYA || KLIKMADURA – Aroma skandal raksasa menyeruak dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar tak sedap itu menyeruak setelah advokat Rahman S.H., M.H. berencana melaporkan Nur Said dan Yayasan Oda Masa Depan Utama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa terlapor diduga menggarong uang negara hingga Rp 276,269 miliar melalui serangkaian praktik yang dianggap melanggar hukum.
Modusnya dimulai dari pengakuan bahwa dirinya ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional sebagai pengelola MBG untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dengan klaim itu, Nur Said diduga mewajibkan para mitra membeli food tray sebanyak 3.500 unit dengan harga mencengangkan. Yakni, Rp 65 ribu per unit. Padahal harga pasar food tray stainless steel, sesuai laporan, hanya berada di angka Rp 30.000–Rp 45.000.
Transaksi dilakukan melalui jaringan usaha yang dikaitkan dengan Nur Said, sehingga keuntungan selisih harga mencapai lebih dari Rp 4,27 miliar. Para mitra disebut sudah menyetor uang muka sebesar Rp 6,855 miliar dari total nilai transaksi Rp 13,877 miliar.
Lebih jauh lagi, Nur Said diduga menguasai penuh administrasi dan keuangan MBG dengan mendaftarkan seluruh SPPG menggunakan nama yayasannya sendiri.
Dengan cara ini, seluruh arus dana yang dikirimkan negara mengalir ke rekening yayasan. Sementara para mitra hanya bertugas menjalankan dapur. Sistem ini memungkinkan terlapor mengendalikan aliran keuangan secara absolut.
“Program MBG sendiri menetapkan dana Rp 10.000 per porsi untuk bahan makanan bergizi dan Rp 5.000 untuk operasional,” kata Rahman.
Dengan 61 SPPG yang berjalan 26 hari kerja per bulan dan 3.500 porsi per titik, Rahman menghitung total dana yang masuk ke yayasan mencapai Rp 83,265 miliar per bulan.
Dari nilai itu, Nur Said diduga memotong Rp 1.500–2.000 per porsi dari dana bahan makanan dan Rp 1.500 per porsi dari dana operasional. Selama 14 bulan, potongan ini mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 155,428 miliar untuk dana bahan makanan dan Rp 116,571 miliar untuk operasional.
“Jika digabung dengan keuntungan dari pengadaan food tray, total dugaan kerugian negara yang dilaporkan menyentuh angka fantastis Rp 276,269,500,000,” jelasnya.
Rahman menegaskan, tindak-tanduk Nur Said memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, KUHP baru, dan UU Yayasan.
Laporan itu juga akan dilengkapi bukti-bukti berupa foto transaksi food tray, dokumen pembelian, daftar mitra MBG, gambar aktivitas dapur MBG, hingga foto kunjungan pejabat daerah.
Sejumlah kepala daerah tercatat pernah berkunjung ke dapur yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Said. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan program ini berjalan luas dan terstruktur.
Program yang seharusnya menjamin gizi anak-anak justru diduga berubah menjadi ladang empuk praktik korupsi. “Datanya 90 persen valid,” kata Rahman.
Klik Madura berusaha meminta klarifikasi dari Nur Said melalui sambungan telepon. Namun, tidak direspons. Pesan yang dikirim melalui WhastApp juga tidak dibalas. (*)














