SDN Pasanggar I Pamekasan Ngaku Dirugikan Isi MoU MBG, Ada Poin Rahasiakan Kasus Keracunan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto surat perjanjian antara SDN Pasanggar I dengan penyedia MBG yang diterima redaksi KLIK MADURA.

Foto surat perjanjian antara SDN Pasanggar I dengan penyedia MBG yang diterima redaksi KLIK MADURA.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan kembali menuai sorotan. Kali ini, pihak SDN Pasanggar I mengaku dirugikan dengan isi surat perjanjian kerjasama (SPK) bersama SPPG Al-Bukhari Murtajih yang menjadi penyalur MBG.

Kepala SDN Pasanggar I, Gazali, menyebut ada beberapa poin dalam perjanjian yang merugikan pihak sekolah. Salah satunya, poin tujuh, yang mewajibkan sekolah untuk menjaga rahasia jika terjadi kasus luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan hingga pihak penyedia menemukan solusi.

“Iya, kami rasa merugikan pihak sekolah. Di poin lima juga disebut kalau ompreng hilang harus ganti Rp 80 ribu. Tapi mau gimana lagi,” kata Gazali, Minggu (21/9/2025).

Baca juga :  Pengerjaan Proyek Pembangunan Gudang Garam Rakyat di Pamekasan Diduga Asal-asalan

Gazali mengakui dirinya sudah menandatangani SPK tersebut, meski hanya membaca sekilas sehingga luput mencermati poin-poin yang memberatkan.

Kasus muntah-muntah sendiri terjadi pada Selasa (16/9/2025), hari kedua pembagian MBG di sekolah tersebut. Seorang murid kelas 3 tiba-tiba muntah di halaman sekolah, namun kondisinya kembali normal dan tetap mengikuti pelajaran.

“Besoknya tidak terjadi apa-apa, makanya sekolah masih menerima MBG sampai Jumat (19/9),” ujarnya.

Meski begitu, Gazali tetap khawatir. Ia berharap pihak dapur penyedia MBG lebih waspada, higienis, serta pengantaran makanan bisa diawasi lebih ketat.

Baca juga :  Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

“Kejadian sudah lewat, tapi kami tetap was-was. Kalau ada murid sakit nanti dihubungkan dengan MBG ini, sekolah bisa kena getahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPPG Al-Bukhari Murtajih, Mohammad Habibullah, menegaskan isi MoU tersebut sudah mengacu pada aturan dari pusat.

“Kami tidak bisa mengubah-ubah itu, karena memang ada juknisnya. Aturan dari BGN pusat seperti itu,” ujarnya.

Habib juga menekankan bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat paksaan. Menurutnya, aturan mengganti ompreng yang hilang justru untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab siswa.

“Kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan dulu secara musyawarah. MoU ini sudah kami jelaskan sejak awal, jadi ke depan jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru