Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan halaman SDN Murtajih I Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Penampakan halaman SDN Murtajih I Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Murtajih I Pamekasan terhitung sejak Senin (20/4/2026) dihentikan sementara. Penghentian tersebut membuat para siswa untuk sementara waktu tidak lagi menerima manfaat program tersebut.

Kepala SDN Murtajih I Pamekasan, Sakrani, membenarkan adanya penghentian sementara program MBG tersebut. Ia mengaku, pihak sekolah telah menerima surat resmi dari pihak dapur, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Bukhori Murtajih.

“Benar, kami menerima surat dari pihak dapur. Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa program MBG dihentikan sementara,” ujarnya.

Baca juga :  33 SPPG di Pamekasan Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, DPRD Ingatkan Risiko Keracunan

Dalam surat tersebut, pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat. Penghentian dilakukan karena adanya kendala administratif, sehingga operasional program belum bisa dilanjutkan untuk sementara waktu.

Sakrani mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan program tersebut akan kembali berjalan. Karena itu, pihak sekolah berencana mengajukan perpindahan dapur agar program MBG bisa kembali dinikmati para siswa.

“Karena belum ada kepastian sampai kapan berhenti, kami berencana mengajukan pindah dapur agar program ini bisa segera berjalan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, juga membenarkan adanya penghentian operasional tersebut. Ia menyebut, terdapat dua dapur yang sementara berhenti beroperasi, salah satunya SPPG Pademawu Murtajih 2.

Baca juga :  Masuk Kategori Risti, 17 Warga Binaan Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambangan

“Iya, ada perbaikan bangunan dan fasilitas. Jadi sementara penerima manfaat belum mendapatkan MBG dan akan kembali menerima setelah dapur beroperasi lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk waktu operasional kembali masih menunggu surat izin dari BGN RI. Dengan demikian, penyaluran program MBG kepada siswa untuk sementara waktu masih dihentikan.

“Masih menunggu operasional kembali dari SPPG dan juga keputusan dari pusat,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Peringati HLN ke-81, PLN UP3 Madura Bantu Warga Pamekasan Hadapi Krisis Air Bersih
Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Arogansi SDIT Al-Uswah terhadap Dua Karyawan, Dikeluarkan dari Grup WA Tanpa Sebab Lalu Dipecat
Disangka Boneka, Ternyata Mayat MrX Tergeletak Membusuk di Ladang Petani Pamekasan
Penanganan 917 Bal Rokok Marbol KW Tak Jelas, Aktivis Hadiahi Bea Cukai Madura “Tolak Angin”
Membanggakan! 14 Siswa Pamekasan Borong Prestasi di Ajang FTBI Jatim
UNIRA Raih Hibah Program Kampus Berdampak Rp2 Miliar, Rektor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Peringati HLN ke-81, PLN UP3 Madura Bantu Warga Pamekasan Hadapi Krisis Air Bersih

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Arogansi SDIT Al-Uswah terhadap Dua Karyawan, Dikeluarkan dari Grup WA Tanpa Sebab Lalu Dipecat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Disangka Boneka, Ternyata Mayat MrX Tergeletak Membusuk di Ladang Petani Pamekasan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Penanganan 917 Bal Rokok Marbol KW Tak Jelas, Aktivis Hadiahi Bea Cukai Madura “Tolak Angin”

Berita Terbaru

Opini

Sumpah Pemuda: Sumpah Generasi Muda Mutatis Mutandis

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:54 WIB