Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran (SE) perihal ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Tunjangan tersebut wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Diskop UKM Dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, sesuai edaran pemerintah, THR maksimal diberikan H-7 hari raya Idul Fitri.

Bahkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa diberikan sebelum H-7 lebaran agar tidak ada penumpukan pembelanjaan.

“Sudah kami sosialisasikan juga bahwa pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” ujar mantan Kadisperindag Pamekasan itu.

Ia menambahkan, THR diberikan secara langsung kepada pekerja dan tidak boleh di cicil. Kemudian, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus diikuti perusahaan.

Baca juga :  Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok

Seperti, apabila sudah bekerja selama satu tahun lebih maka mendapatkan satu bulan gaji. Adapun untuk pekerja di bawah satu tahun maka formulasinya adalah waktu kerja dibagi 12 dikali gaji yang diterima.

“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan seperti itu,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan THR. Apabila terdapat keluhan dari pekerja maka bisa mengadu ke kantor yang beralamat di Jalan/Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Pemprov Jawa Timur yang memutuskan, kami hanya melapor,” tandasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Program NATA SARUNG Puskemas Pademawu Berkompetisi di Ajang IGA Kementerian Dalam Negeri 2023

Berita Terkait

V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi
Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp483 Juta untuk Survei Jalan, Naik Rp108 Juta dari Tahun Sebelumnya
Puluhan Pendekar PSHT Sambangi Kantor IPSI Pamekasan, Tuntut Akses Kepengurusan dan Pembinaan Atlet
Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan
Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran
Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras
Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:25 WIB

V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp483 Juta untuk Survei Jalan, Naik Rp108 Juta dari Tahun Sebelumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Berita Terbaru

Opini

Digdaya NU: Ikhtiar Besar Menghadapi Era Digital

Minggu, 7 Jun 2026 - 08:31 WIB