Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran (SE) perihal ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Tunjangan tersebut wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Diskop UKM Dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, sesuai edaran pemerintah, THR maksimal diberikan H-7 hari raya Idul Fitri.

Bahkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa diberikan sebelum H-7 lebaran agar tidak ada penumpukan pembelanjaan.

“Sudah kami sosialisasikan juga bahwa pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” ujar mantan Kadisperindag Pamekasan itu.

Ia menambahkan, THR diberikan secara langsung kepada pekerja dan tidak boleh di cicil. Kemudian, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus diikuti perusahaan.

Baca juga :  Jelang Idul Adha, Pemkab Pamekasan Bentuk Empat Tim Pengawasan Hewan Kurban

Seperti, apabila sudah bekerja selama satu tahun lebih maka mendapatkan satu bulan gaji. Adapun untuk pekerja di bawah satu tahun maka formulasinya adalah waktu kerja dibagi 12 dikali gaji yang diterima.

“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan seperti itu,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan THR. Apabila terdapat keluhan dari pekerja maka bisa mengadu ke kantor yang beralamat di Jalan/Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Pemprov Jawa Timur yang memutuskan, kami hanya melapor,” tandasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

Berita Terkait

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital
SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum
Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff
Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking
Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone
Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital

Senin, 20 April 2026 - 08:37 WIB

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten

Senin, 20 April 2026 - 08:26 WIB

Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 08:17 WIB

Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff

Berita Terbaru

Siswa-siswi SMAN 5 Pamekasan terlibat antusias mengikuti BTS yang diselenggarakan Klik Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:24 WIB