Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran (SE) perihal ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Tunjangan tersebut wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Diskop UKM Dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, sesuai edaran pemerintah, THR maksimal diberikan H-7 hari raya Idul Fitri.

Bahkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa diberikan sebelum H-7 lebaran agar tidak ada penumpukan pembelanjaan.

“Sudah kami sosialisasikan juga bahwa pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” ujar mantan Kadisperindag Pamekasan itu.

Ia menambahkan, THR diberikan secara langsung kepada pekerja dan tidak boleh di cicil. Kemudian, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus diikuti perusahaan.

Baca juga :  Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi

Seperti, apabila sudah bekerja selama satu tahun lebih maka mendapatkan satu bulan gaji. Adapun untuk pekerja di bawah satu tahun maka formulasinya adalah waktu kerja dibagi 12 dikali gaji yang diterima.

“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan seperti itu,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan THR. Apabila terdapat keluhan dari pekerja maka bisa mengadu ke kantor yang beralamat di Jalan/Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Pemprov Jawa Timur yang memutuskan, kami hanya melapor,” tandasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Nilai Investasi Pamekasan 2024 Tembus Rp 425 Miliar, Mayoritas dari Investor Lokal

Berita Terkait

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel
PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan
Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing
Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi
Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD
87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman
Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak
Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:50 WIB

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:06 WIB

Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

Berita Terbaru