Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep saat sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi digelar, Rabu (14/1/2026).

Salah satu terdakwa, Musahwan, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Sumenep.

Dengan suara lirih dan napas tersengal, Musahwan mengaku terpukul dan kebingungan. Ia tak memahami mengapa dirinya harus duduk di kursi terdakwa.

Padahal, ia mengaku sebagai korban kekerasan Sahwito, seorang ODGJ yang mengamuk dan mencekiknya hingga nyaris kehabisan napas.

“Saya bingung. Saya yang dicekik sampai hampir mati, tapi justru saya yang ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan terbata.

Ruang sidang mendadak sunyi. Isak tangis Musahwan pecah. Sejumlah hakim tampak menundukkan kepala, suasana emosional tak terhindarkan.

Baca juga :  Kekurangan SDM, Layanan Cuci Darah Shift 3 RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dihentikan

Dalam pledoinya, Musahwan menceritakan detik-detik saat Sahwito melakukan pitingan atau cekikan. Ia mengaku selamat karena dua warga lain datang melerai. Namun ironisnya, kedua warga yang membantu tersebut justru ikut dipenjara.

“Kalau tidak ada yang melerai, mungkin saya sudah meninggal. Tapi yang menolong saya malah ikut ditahan,” ujarnya.

Dua warga yang dimaksud Musahwan bernama Tolak Edi dan Su’ud. Keduanya, menurut Musahwan, hanya berusaha melepaskan cekikan Sahwito dan mengamankannya agar tidak terus mengamuk. Sahwito kemudian diikat warga lain karena situasi dinilai sudah tak terkendali.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu perbuatan salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pembelaannya.

Baca juga :  690.675 Surat Suara DPD Tiba di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Pamekasan

Tak hanya memaparkan kronologi kejadian, Musahwan juga membuka dampak besar yang ia alami sejak ditahan. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup usaha toko kelontong di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Lebih memilukan, anaknya terpaksa berhenti sekolah karena trauma dan kebingungan setelah sang ayah tak kunjung pulang. Istrinya pun dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan harus bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Saya juga meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga merasa diperlakukan tidak adil sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.

Baca juga :  Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Di akhir pledoi, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir ke meja hijau.

“Jika perbuatan saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tutupnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (nda)

Berita Terkait

Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum
SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi
Pemkab Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Sumenep ke Kemendagri
Diperkirakan Dihadiri 100 Ribu Jamaah, Ponpes Al-Amien Prenduan Siap Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234
Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Terancam, Ansor Jatim dan TACB Sumenep Desak Pemerintah Tutup Permanen Tambang Galian C

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:20 WIB

Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:56 WIB

KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:47 WIB

Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:36 WIB

SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi

Berita Terbaru