Sisir Ratusan Toko, Satpol PP Sumenep bersama Tim Berhasil Temukan Ribuan Rokok Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Satpol PP Sumenep bersama tim yang terdiri dari sejumlah OPD mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang rokok ilegal.

Rokok tidak dilengkapi pita cukai itu sebanyak 253 merek yang tersebar di 119 toko. Total toko yang dikunjungi Satpol PP Sumenep bersama tim sebanyak 327 toko.

“Kami bersama tim berhasil menemukan ribuan rokok ilegal di ratusan toko,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Jumat (30/06/2023).

Baca juga :  Mahasiswa Desak Bea Cukai Tuntaskan Kasus Rokok Bodong Satu Tronton

Laili komitmen tidak hanya menyisir di 327 toko itu. Tetapi, akan terus menggelar operasi demi menekan peredaran rokok bodong. Pihaknya menargetkan 256 desa akan dikunjungi untuk menyisir rokok ilegal tersebut.

Laili mengungkapkan, tim juga akan mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang. Larangan itu diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga :  Breaking News !! "Matinya Demokrasi di Kepualauan" Kantor Bawaslu Sumenep Dikepung Aktivis

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.

Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laili mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal yakni, tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempeli pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (fix/diend)

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Bodong

Berita Terkait

Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan
Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam
Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu
AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga
Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean
Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:41 WIB

Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:43 WIB

AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean

Berita Terbaru

Opini

Tuhan Terlipat di Lakon Goro-goro

Jumat, 27 Mar 2026 - 03:01 WIB