Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, lebih dari 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan menerima THR sebesar Rp 300 ribu per orang.

Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :  YouTuber Kacong Arye Mendekam di Penjara Akibat Diduga Sebar VCS Bersama Perempuan Asal Pamekasan

“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya, sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dalam Perbup tersebut, PPPK paruh waktu secara resmi dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima THR dari pemerintah daerah. Namun, nominal yang diterima berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya.

Pada Pasal 3 Ayat (8a) disebutkan bahwa PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak mendapatkan THR sebagaimana PNS. Terbitnya peraturan bupati tersebut sekaligus menjawab keraguan itu.

Baca juga :  Alasan Loyalis Aba Idi Dirikan Kantor NasDem Korda Madura Raya di Sumenep: Tak Respek Pada Akis Jazuli!

Selain PPPK paruh waktu, penerima THR juga meliputi PNS, calon PNS, PPPK penuh waktu, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep.

Terpisah, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kabupaten Sumenep, Rini Antika, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep sejak awal pembahasan anggaran.

“Luar biasa, Pemkab tetap komit seperti perbincangan di awal bahwa penganggaran keuangan untuk PPPK PW tidak hanya sebatas gaji, tapi juga dianggarkan untuk gaji 13 plus THR, dan hari ini semua terbukti melalui Perbub Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Rini mengakui, nominal THR yang diterima bisa saja disikapi berbeda oleh setiap orang. Namun, pihaknya memilih bersyukur atas kebijakan tersebut.

Baca juga :  Pupuk Rasa Peduli Terhadap Sesama, SD Plus Nurul Hikmah Santuni Puluhan Anak Yatim di Pamekasan

“Untuk nominal yang didapat ini relatif sikap masing-masing personal. Kalau saya bersama Pengurus PPPK PW Kabupaten Sumenep, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan semua pihak-pihak terkait dalam proses turunnya kebijakan ini,” katanya.

Peraturan bupati tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2026 dan menjadi dasar penyaluran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025 lalu, sebanyak 5.224 orang menerima surat keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu. Rinciannya terdiri atas 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. (nda)

Berita Terkait

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan
Suntik Modal Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar, Komitmen Pemkab Sumenep Genjot Ekonomi Produktif
Bupati Fauzi Komitmen Hilirisasi, Petani Garam Beri Apresiasi
Berkat Kepemimpinan Visioner Bupati Ahmad Fauzi Wongsojudo, Warga Sumenep Nikmati Layanan Kesehatan Gratis hingga Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Kamis, 23 April 2026 - 11:29 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

Minggu, 19 April 2026 - 09:24 WIB

Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker

Senin, 13 April 2026 - 07:54 WIB

RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Energi Mineral Langgeng dan Janji Manis Sang Jenderal

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:07 WIB