Selamat!! 211 Napi Rutan Kelas II-B Sampang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang memperjuangkan hak para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau keringanan masa hukuman.

Sebanyak 211 napi diusulkan mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1445 H. Hasilnya, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan tersebut.

Kepala Rutan Kelas ll-B Sampang Tri Wibawa Kristiyana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, persentase napi yang diusulkan mendapat remisi cukup banyak.

Yakni, kurang lebih sekitar 90 persen dari jumlah total napi yang ada di hotel prodeo tersebut.

Baca juga :  Wow!! Ada 1.339 Janda Baru di Sampang, Dipicu Masalah Ekonomi hingga Tak Mau Dimadu

Kasus yang membelit para napi tersebut beragam. Mulai kasus narkoba, napi kasus tindak pidana umum (tipidum) dan napi kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).

Terdapat residivis yang masuk dalam kategori remisi khsusus (RK) II. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis langsung bebas dari masa tahanan.

“Satu orang kasus pidana umum kebetulan masuk kategori RK II, jadi otomatis bebas setelah mendapat remisi langsung dipulangkan,” paparnya.

Syaiful Rahman menambahkan, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan remisi, yang terpenting memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Syarat untuk diajukan remisi salah satunya harus menjalani tahanan minimal 6 bulan, hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilalui,” katanya.

Baca juga :  Jejak Fosfat dan Bayang Uranium di Tanah Madura

“Rata-rata yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain itu, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Seluruh proses pengusulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesment,” tambahnya.

Kebijakan remisi diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (zhr/diend)

Baca juga :  KB dan TK Plus Assyafiiyah Tutup Semester dengan Market Day, Latih Kemandirian dan Kreativitas Anak

Berita Terkait

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp
Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK
Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini
Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp

Senin, 13 Juli 2026 - 08:44 WIB

Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK

Senin, 13 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Berita Terbaru