Petani Tembakau Pamekasan Tolak RPP Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU No 17/2023 tentang kesehatan mendapat penolakan dari petani tembakau di Pamekasan.

Sebab, RPP itu dinilai dapat mengancam mata pencaharian masyarakat Madura yang mayoritas sebagai petani tembakau. Aksi penolakan itu diwujudkan dengan kegiatan tasyakuran di Gedung Serbaguna PKPRI, Pamekasan, Sabtu malam (18/11/3023).

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah menyampaikan, rasa syukur yang tiada tara karena hasil tembakau cukup menguntungkan. Para petani juga memanjatkan doa agar bisa terlindungi dari ancaman regulasi yang tidak berpihak terhadap masyarakat petani tembakau.

“Alhamdulillah tembakau tahun ini harganya tinggi, akan tetapi kita juga harus memohon kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau yang posisinya selalu termajirnalkan ini terus diberi perlindungan agar masa depan petani tembakau tetap cerah serta sejahtera,” ujarnya

Baca juga :  Aliyadi Mustofa: Sampel Tembakau yang Diambil Pedagang Wajib Dibeli

Samukrah menjelaskan, di tahun 2023 petani tembakau Pamekasan mengalami masa kejayaan. Panen tembakau yang berlangsung sejak Agustus sampai Oktober berjalan dengan baik dan menghasilkan kualitas dan harga yang juga baik.

 “Dalam momentum perkumpulan ini, kita sama-sama menyampaikan rasa syukur kepada yang maha kuasa, bersama menjaga semangat dan tetap optimis untuk menanam tembakau,” terangnya.

Samukrah menyampaikan, di samping berada dalam masa kejayaan, petani juga dirundung resah. Sebab, mereka dibayang-bayangi ketidakpastian regulasi. “Salah satunya, RPP kesehatan yang berpotensi akan menjadi racun mematikan bagi petani tembakau,” kata Samukrah.

Salah satu petani di Pamekasan H. Saleh sangat menyangkan ketika Kementerian Kesehatan menyusun RPP tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Sebab, di dalamnya ada aturan tentang zat adiktif (tembakau dan produk tembakau).

Bukan hanya itu, dalam RPP kesehatan tersebut, khususnya pasal 457, Menteri Pertanian diamanahkan untuk mendorong petani tembakau supaya mengganti tanaman.

Baca juga :  Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

“Begitu sangat menyakitkan hati kami ketika mendengar kabar duka tentang hal itu. Lihat saja di Kabupaten Pamekasa,n berkat cuaca bagus dapat menghasilkan tanaman tembakau dengan kualitas baik dan harga yang bagus, sehingga perekonomian petani ditahun ini sangat baik,” tungkasnya.

Dengan demikian, petani di Pamekasan menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut. Bahkan, mereka membuat petisi yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Berikut isi petisi yang disampaikan petani temabakau.

Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan

Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan. Ada tiga poin petisi yang disampaikan, yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:

(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.

Baca juga :  Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Belum Ditentukan

(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (ibl/diend)

Berita Terkait

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru