Kades Gunung Rancak, Sampang Masuk Bui, Diduga Korupsi BLT DD Rp 260 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Mohammad Juhar harus menikmati hari-hari dibalik jeruji besi.

Sebab, dia resmi menjadi tahanan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, sejak Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, korps adhyaksa juga menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi dengan kasus tindak pidana yang sama.

Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Mohammad Juhar. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

“Kami sudah melakukan pemanggilan empat kali. Tiga kali tidak hadir, panggilan ke empat hadir dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 260 juta. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.

“Kejaksaan sudah melakukan perkembangan mengenai kasus dugaan tipikor tersebut. Tinggal menunggu bukti-bukti yang lain untuk disidangkan,” tambahnya.

Eddie menyampaikan, Kejari Sampang akan terus mendalami kasus dugaan tipikor tersebut. Bukti-bukti juga akan dikumpulkan agar persidangannya segera diproses oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Tak Transparan, Proyek Drainase Rp 300 Juta Jadi Sorotan Kejari Sampang

“Setelah pemberkasan perkara selesai dan bukti-bukti sudah terkumpul, kami langsung serahkan kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (san/diend)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB