SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidik Polres Sampang terus menelusuri asal usul pupuk bersubsidi sebanyak 9,6 ton yang hendak diselundupkan ke wilayah Madiun dari Kecamatan Karangpenang, Kamis (3/4/2025) pekan lalu.
Kapolres Sampang, AKP Hartono mengaku sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Salah satunya, dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Kami terus mendalami kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Bahkan kami memanggil 2 saksi salah satunya dari PT. Pupuk Indonesia,” katanya, Kamis, (24/4/2025).
Sebelumnya, Polres Sampang mengamankan truk yang mengangkut pupuk bersubsidi dengan berat total 9,6 ton. Supir truk berinisial MF warga asal Kecamatan Karang Penang ditetapkan sebagai tersangka.
“Total pupuk bersubsidi yang diangkut oleh MF sebanyak 193 sak. Terdiri dari 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska,” terangnya.
Penyidik Polres Sampang terkendala dalam mencari asal usul pupuk. Sebab kode pupuk pada kemasan telah dihapus.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap asal usul pupuk bersubsidi ini,” ungkapnya.
AKP Hartono menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur. Namun, jika para saksi masih tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa. (san/diend)