Sembilan Tahun Bergulir, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Akhirnya Dinyatakan Lengkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PC PMII Pamekasan foto bersama tamu undangan usai dialog interaktif di Ballroom Azana Style Front One, Pamekasan.

Pengurus PC PMII Pamekasan foto bersama tamu undangan usai dialog interaktif di Ballroom Azana Style Front One, Pamekasan.

SUMENEP, klikmadura.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Pada kasus yang bergulir sejak tahun 2014 silam itu, Polres setempat menetapkan enam (6) tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial IM warga Kecamatan Lenteng. Dia berperan sebagai penyedia jasa kontruksi. Kemudian, ABM warga Kota Malang seoranh konsultan pengawas. Lalu, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa kontruksi.

Kemudian inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan selaku Direktur PT WSB dan EWN Direktur CV Cipta Graha, selaku konsultan pengawas asal Kabupaten Tulungagung.

Baca juga :  Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha', 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, enam orang itu ditetapkan tersangka. Penetapan itu pasca pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Berkas tersebut sempat mengalami P19, atau dikembalikan karena kurang lengkap sebanyak sembilan kali. Sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” ungkapnya, Senin (26/06/2023).

Edo memaparkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, BPMP & KB tersebut terjadi pada tahun 2014. Anggarannya sebesar Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD.

Baca juga :  Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Namun kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm.

“Sedangkan kualitas beton yang seharusnya dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junchto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomorn31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (fix/diend)

Berita Terkait

Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis
Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:14 WIB

Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:38 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:09 WIB

Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Berita Terbaru