Polisi Sumenep yang Diduga Jual Sabu ke Wartawan Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Salah seorang oknum anggota Polres Sumenep berinisial SG diduga menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan di Sumenep. Masing-masing oknum yang mengaku wartawan itu berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR. Dua orang itu mengaku sebagai wartawan.

Penyidik terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka AF dan MR mengaku membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Setelah itu, oknum polisi berinisial SG digeledah dan ditangkap paksa pada Selasa (30/05/2023),” paparnya.

Baca juga :  Orang Tua Kades Saobi Dapat Bantuan BSPS, KNPI Jatim: Patut Diduga Ada Nepotisme!

Berdasarkan informasi yang dikantongi, oknum polisi berinisial SG itu memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari inisial AL. Dia merupakan seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah poket yang diduga berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkapnya.

Kompol Soekris berjanji, akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Tujuannya, agar seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya dapat terungkap ke permukaan.

Baca juga :  Operasi Patuh Semeru 2023 Dimulai, Berikut Pelanggaran yang Diincar Polres Sumenep

“Atas perbuatannya, tiga tersangka inisial AF, MR dan SG diganjar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara,” (fix/diend)

Berita Terkait

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Bekuk 7 Tersangka dan Sita 5,5 Gram Sabu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:24 WIB

311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya

Berita Terbaru