Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pagar laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan pagar laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) kawasan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep menjadi atensi Polda Jatim.

Ditreskrim Polda Jatim memeriksa 6 pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih. Bahkan, korps bhayangkara akan segera melakukan gelar perkara.

Dikutip dari DetikJatim, pejabat BPN Sumenep yang diperiksa oleh Polda Jatim bukan hanya pegawai aktif. Tetapi, pegawai yang sudah pensiun juga diperiksa.

Data-data SHM yang diterbitkan BPN Sumenep pada tahun 2009 dan beberapa dokumen penting dibawa ke Mapolda Jatim untuk bahan penyelidikan dan penyelidikan.

Baca juga :  Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!

Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah membenarkan pemeriksaan kepada pejabat BPN Sumenep dan kades tersebut.

Bahkan, dimungkinkan pekan depan kasus privatisasi laut yang terjadi sejak beberapa tahun lalu itu akan naik ke tahap penyidikan.

“Minggu depan insyaallah gelar (perkara), naik sidik,” kata AKBP Deky Hermansyah kepada awak media.

Langkah tegas Polda Jatim mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan privatisasi laut itu.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas,” kata aktivis Pemerhati Lingkungan Madura, Fathorrahman.

Baca juga :  Hasil Investigasi KNPI Jatim, Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan Rugikan Nelayan

Pengusaan laut oleh perorangan di Dusun Tapakerbau seluas 21 hektare itu mendapat penolakan dari warga setempat. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan intensif dari aparat kepolisian, masyarakat bisa mendapat keadilan hukum. (diend)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru