SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak bagi seluruh aparatur sipil negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 27 Maret 2026.
Langkah itu diambil sebagai respons atas dinamika global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi dunia. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN, termasuk pegawai non-ASN, pegawai BLUD hingga BUMD diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM dalam aktivitas kedinasan sehari-hari.
Menariknya, pemkab juga menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Pegawai dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar instruksi administratif, melainkan bagian dari gerakan bersama menghadapi tantangan energi global.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa efisiensi energi itu penting. Ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga kontribusi daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi riil pegawai. ASN yang memiliki jarak tempuh lebih dari lima kilometer atau dalam kondisi mendesak tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Fleksibilitas tetap kami berikan. Yang terpenting adalah semangat untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM,” tambahnya.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial seperti sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi.
Fauzi juga meminta seluruh kepala perangkat daerah hingga pimpinan BUMD untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing unit kerja.
“Saya minta seluruh pimpinan OPD memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (nda)














