SUMENEP || KLIKMADURA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi melaporkan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Sejumlah data pendukung hasil temuan di lapangan dilampirkan dalam laporan tersebut. Meski demikian, bukti-bukti pendukung lainnya untuk mempercepat proses penyelidikan tetap dibutuhkan.
Dengan demikian, Kementerian PKP membuka layanan pengaduan yang siap menampung data-data dari masyarakat. Data-data tersebut bisa dikirim oleh masyarakat ke nomor WhatsApp (WA) 081110100888.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, Heri Jerman mengatakan, program BSPS yang digelontorkan untuk Kabupaten Sumenep sangat besar.
Penerimanya mencapai 5.490 orang. Total anggaran untuk membangun rumah penerima manfaat program BSPS itu tembus di angka Rp 109 miliar.
“Ayo, masyarakat laporkan jika ada tenaga fasilitator, koordinator lapangan atau kepala desa yang bermain,” katanya.
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, diharap mengadu ke nomor WA yang sudah disebar. Tujuannya, untuk mempercepat penanganan kasus dugaan mega korupsi itu.
“Buat video pengakuan penerima dan sertakan bukti-bukti otentik lainnya. Data yang valid akan membantu mempercepat penanganan perkara ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BSPS itu telah bergulir di Kejari Sumenep. Belasan kepala desa turut dipanggil untuk diperiksa. Namun, sampai saat sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (pen)