Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Sumenep. Kali ini, satu lagi jaringan pengedar sabu berhasil dibekuk.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 201 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Pelaku diamankan saat berada di gardu pelabuhan.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Baca juga :  Mahasiswa UNIA Prenduan Gelar Seminar Praktis Pendidikan di Desa Pakondang

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, plastik kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam membasmi narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca juga :  Tok! KPU Sumenep Tetapkan 877.135 DPT Pemilu 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum. (nda)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB