Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Sumenep. Kali ini, satu lagi jaringan pengedar sabu berhasil dibekuk.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 201 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Pelaku diamankan saat berada di gardu pelabuhan.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Baca juga :  Menakjubkan!! Begini Penampakan Tugu Keris yang Dibangun Pemkab Sumenep Senilai Rp 2,5 Miliar

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, plastik kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam membasmi narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca juga :  Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum. (nda)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB