Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Sumenep. Kali ini, satu lagi jaringan pengedar sabu berhasil dibekuk.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 201 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Pelaku diamankan saat berada di gardu pelabuhan.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Baca juga :  Ratusan Nelayan Kangean Kembali Datangi Kapal Induk PT. KEI, Desak Segera Angkat Kaki!

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, plastik kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam membasmi narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca juga :  Dua Bulan, Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum. (nda)

Berita Terkait

Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum
SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi
Pemkab Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Sumenep ke Kemendagri
Diperkirakan Dihadiri 100 Ribu Jamaah, Ponpes Al-Amien Prenduan Siap Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234
Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Terancam, Ansor Jatim dan TACB Sumenep Desak Pemerintah Tutup Permanen Tambang Galian C
Kabar Duka, Legislator PDI Perjuangan Sumenep Abd. Rahman Wafat 
PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:47 WIB

Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:36 WIB

SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Sumenep ke Kemendagri

Senin, 13 Juli 2026 - 02:22 WIB

Diperkirakan Dihadiri 100 Ribu Jamaah, Ponpes Al-Amien Prenduan Siap Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234

Berita Terbaru