Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Yakni, sejak 11 hingga 22 September 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Andri Setya Putra mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,29 gram dan 7.814 butir okerbaya.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar okerbaya, sementara 6 lainnya pengedar sabu-sabu.

Baca juga :  Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama, SDI Al Munawwarah Ajak Siswa Bagi-bagi Sembako

“Para tersangka menjual sabu sebanyak tiga kali dalam satu gram dengan keuntungan Rp 100 ribu. Sementara pil okerbaya dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Para tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka pengedar okerbaya, dijerat pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga :  Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru