Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep saat sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi digelar, Rabu (14/1/2026).

Salah satu terdakwa, Musahwan, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Sumenep.

Dengan suara lirih dan napas tersengal, Musahwan mengaku terpukul dan kebingungan. Ia tak memahami mengapa dirinya harus duduk di kursi terdakwa.

Padahal, ia mengaku sebagai korban kekerasan Sahwito, seorang ODGJ yang mengamuk dan mencekiknya hingga nyaris kehabisan napas.

“Saya bingung. Saya yang dicekik sampai hampir mati, tapi justru saya yang ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan terbata.

Ruang sidang mendadak sunyi. Isak tangis Musahwan pecah. Sejumlah hakim tampak menundukkan kepala, suasana emosional tak terhindarkan.

Baca juga :  Baru 7 dari 189 KDKMP di Pamekasan yang Berjalan, Diskop UKM Targetkan Tuntas Akhir Tahun

Dalam pledoinya, Musahwan menceritakan detik-detik saat Sahwito melakukan pitingan atau cekikan. Ia mengaku selamat karena dua warga lain datang melerai. Namun ironisnya, kedua warga yang membantu tersebut justru ikut dipenjara.

“Kalau tidak ada yang melerai, mungkin saya sudah meninggal. Tapi yang menolong saya malah ikut ditahan,” ujarnya.

Dua warga yang dimaksud Musahwan bernama Tolak Edi dan Su’ud. Keduanya, menurut Musahwan, hanya berusaha melepaskan cekikan Sahwito dan mengamankannya agar tidak terus mengamuk. Sahwito kemudian diikat warga lain karena situasi dinilai sudah tak terkendali.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu perbuatan salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pembelaannya.

Baca juga :  Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan

Tak hanya memaparkan kronologi kejadian, Musahwan juga membuka dampak besar yang ia alami sejak ditahan. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup usaha toko kelontong di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Lebih memilukan, anaknya terpaksa berhenti sekolah karena trauma dan kebingungan setelah sang ayah tak kunjung pulang. Istrinya pun dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan harus bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Saya juga meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga merasa diperlakukan tidak adil sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.

Baca juga :  Peringati 1 Muharram, Bupati Sumenep Gelorakan Semangat Kebersamaan dan Persaudaraan

Di akhir pledoi, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir ke meja hijau.

“Jika perbuatan saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tutupnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (nda)

Berita Terkait

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 05:31 WIB

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:41 WIB