Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep saat sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi digelar, Rabu (14/1/2026).

Salah satu terdakwa, Musahwan, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Sumenep.

Dengan suara lirih dan napas tersengal, Musahwan mengaku terpukul dan kebingungan. Ia tak memahami mengapa dirinya harus duduk di kursi terdakwa.

Padahal, ia mengaku sebagai korban kekerasan Sahwito, seorang ODGJ yang mengamuk dan mencekiknya hingga nyaris kehabisan napas.

“Saya bingung. Saya yang dicekik sampai hampir mati, tapi justru saya yang ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan terbata.

Ruang sidang mendadak sunyi. Isak tangis Musahwan pecah. Sejumlah hakim tampak menundukkan kepala, suasana emosional tak terhindarkan.

Baca juga :  Tegas! Begini Instruksi Kapolres Pamekasan Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024

Dalam pledoinya, Musahwan menceritakan detik-detik saat Sahwito melakukan pitingan atau cekikan. Ia mengaku selamat karena dua warga lain datang melerai. Namun ironisnya, kedua warga yang membantu tersebut justru ikut dipenjara.

“Kalau tidak ada yang melerai, mungkin saya sudah meninggal. Tapi yang menolong saya malah ikut ditahan,” ujarnya.

Dua warga yang dimaksud Musahwan bernama Tolak Edi dan Su’ud. Keduanya, menurut Musahwan, hanya berusaha melepaskan cekikan Sahwito dan mengamankannya agar tidak terus mengamuk. Sahwito kemudian diikat warga lain karena situasi dinilai sudah tak terkendali.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu perbuatan salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pembelaannya.

Baca juga :  Sapudi dan Elegi Eksploitasi

Tak hanya memaparkan kronologi kejadian, Musahwan juga membuka dampak besar yang ia alami sejak ditahan. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup usaha toko kelontong di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Lebih memilukan, anaknya terpaksa berhenti sekolah karena trauma dan kebingungan setelah sang ayah tak kunjung pulang. Istrinya pun dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan harus bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Saya juga meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga merasa diperlakukan tidak adil sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.

Baca juga :  Empat Wisata Religi di Sumenep Cocok Buat Mengisi Libur Idul Adha, Berikut Daftar sekaligus Ulasannya

Di akhir pledoi, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir ke meja hijau.

“Jika perbuatan saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tutupnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (nda)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB