SAMPANG || KLIKMADURA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang fantastis.
Pada pencairan triwulan pertama, dana yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 20.293.238.670. Dana tersebut langsung ditransfer ke 785 madrasah dari berbagai jenjang.
Perinciannya, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 463 lembaga dengan alokasi anggaran 10.747.020.000. Kemudian, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 216 lembaga dengan alokasi anggaran Rp 5.892.900.000.
Lalu, Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 106 lembaga. Alokasi anggaran untuk madrasah tingkat atas itu mencapai Rp 3.653.318.670.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya selalu mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai prosedur yang berlaku.
Kemenag Sampang juga aktif melakukan pendataan dan verifikasi terhadap madrasah. Tujuannya, untuk memastikan bahwa madrasah tersebut memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di Education Management Information System (EMIS).
Kemenag Sampang juga akan membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk melakukan kunjungan lapangan secara berkala. Tujuannya, guna memeriksa kesesuaian penggunaan dana BOS tersebut.
“Kami juga akan mewajibkan madrasah menyusun dan menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana BOS secara berkala menggunakan apilkasi BOS online dan EMIS untuk menjamin transparansi,” katanya.
Wahyu Hidayat menyampaikan, dana BOS ditransfer langsung ke rekening madrasah penerima. Besaran dana yang didapat masing-masing madrasah tidak sama, bergantung pada jumlah siswa.
“Jenjang MI sebesar Rp 1.030.000 setiap tahun per siswa, jenjang MTs sebesar Rp 1.300.000 setiap tahun per siswa dan jenjang MA sebesar Rp 1.810.000 setiap tahun per siswa,” terangnya.
Dana BOS itu tidak sepenuhnya diberikan kepada siswa. Melainkan digunakan untuk kebermanfaatan madrasah sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madarasah (RKAM) yang fokus terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah tersebut.
”Pemanfaatan dana BOS bukan untuk personal. Tapi, digunakan untuk operasional. Di antaranya, honor guru non PNS, pelatihan guru, pengembangan digitalisasi madrasah, peningkatan sarpras dasar dan pengadaan alat atau edia pembelajaran,” tandasnya. (san/diend)