SAMPANG || KLIKMADURA – Tahanan Rutan Kelas II B Sampang kecolongan. Sebab, ada tahanan yang diduga mengendalikan kurir sabu dari dalam rutan.
Hal itu terungkap setelah Polres Sampang berhasil mengamankan IF yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 53.28 gram dan H yang membawa barang haram tersebut seberat 5.32 gram.
Humas Rutan Kelas II-B Sampang Panca mengatakan, meski salah satu tahanan diduga mengendalikan bisnis sabu dari ruang tahanan, dipastikan tidak ada peredaran sabu di dalam tahanan.
Saat sweeping ke setiap kamar, petugas hanya menemukan barang terlarang. Salah satunya, telepon genggam.
“Di dalam rutan itu tidak ada peredaran narkoba, cuma kemarin kami memang menemukan handphone, barangnya sudah dibawa ke Polres Sampang,” katanya.
Panca mengatakan, seluruh napi dan tahanan tidak boleh membawa telepon genggam. Tetapi, setalah dilakukan pengecekan, masih ditemukan alat komunikasi itu.
Panca mengakui kecolongan karena ada tahanan yang kedapatan membawa HP. Bahkan, diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkoba.
“Padahal, setiap minggu sudah dua kali kami melakukan sweeping kamar, satu kali sweeping bisa 2 atau 3 kamar,” ucapnya, ketika diwawancarai Klik Madura.
Dengan adanya kasus tersebut, pengawasan di Rutan Kelas II-B Sampang akan diperketat. Bahkan, pengecekan kamar akan dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
Sebelumnya, Polres Sampang mengungkap kasus narkoba. Ironisnya, bisnis haram itu diduga dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Syaiful Bahri (21) asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang. (pri/diend)