Pemkab Sampang Tarik Pajak PKL Beromzet Rp 5 Juta  

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Retribusi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, PKL di Kabupaten Sampang dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Berlakunya tarif pajak itu dimulai pada 3 Januari 2024. PKL yang diwajibkan membayar pajak, yakni yang mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan tarif pajak 5 persen.

Baca juga :  Kebijakan Penataan PKL Eks PJKA Dinilai Amburadul, Pedagang Turun Jalan Minta Kadiskop Pamekasan Dicopot

“Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL bayar pajak 8 persen dengan omzet Rp. 3,5 juta per bulan. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengurus dan anggota paguyuban PKL,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Heldiyas menjelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak dengan kategori jual makanan dan minuman (mamin).

“Omzet yang dimaksud yakni hasil penjualan kotor bukan penjualan bersih, PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk data jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak di Sampang belum diketahui. BPPKAD akan berkoordinasi dengan Diskopindag dan paguyuban PKL di Sampang.

Baca juga :  Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Dijelaskan, pajak dari PKL itu tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan demikian, PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman tidak dikenakan pajak.

“Sebab, pajak ini melekat pada makanan dan minuman. Jadi untuk PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman itu tidak diatur atau tidak dikenakan pajak,” tutup Heldiyas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi
Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli
PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses
Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:07 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:25 WIB

Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:27 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru