Pemkab Sampang Tarik Pajak PKL Beromzet Rp 5 Juta  

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Retribusi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, PKL di Kabupaten Sampang dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Berlakunya tarif pajak itu dimulai pada 3 Januari 2024. PKL yang diwajibkan membayar pajak, yakni yang mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan tarif pajak 5 persen.

Baca juga :  Kuatkan Semangat Nasionalisme, Sekdes dan Ketua MPKT Perkasa Kompak Buka Lomba Semarak Kemerdekaan

“Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL bayar pajak 8 persen dengan omzet Rp. 3,5 juta per bulan. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengurus dan anggota paguyuban PKL,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Heldiyas menjelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak dengan kategori jual makanan dan minuman (mamin).

“Omzet yang dimaksud yakni hasil penjualan kotor bukan penjualan bersih, PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk data jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak di Sampang belum diketahui. BPPKAD akan berkoordinasi dengan Diskopindag dan paguyuban PKL di Sampang.

Baca juga :  Kabar Istri Bupati Terlibat Jual Beli Kios Eks PJKA Dipastikan Hoaks dan Menyesatkan

Dijelaskan, pajak dari PKL itu tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan demikian, PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman tidak dikenakan pajak.

“Sebab, pajak ini melekat pada makanan dan minuman. Jadi untuk PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman itu tidak diatur atau tidak dikenakan pajak,” tutup Heldiyas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!
Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel
Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang
Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain
Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi
Jembatan Penghubung Dua Dusun di Karang Penang Sampang Ambruk, Akses Warga Terputus
Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum
Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 05:16 WIB

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!

Rabu, 5 November 2025 - 09:21 WIB

Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel

Rabu, 5 November 2025 - 07:39 WIB

Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang

Senin, 3 November 2025 - 06:23 WIB

Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain

Sabtu, 1 November 2025 - 02:40 WIB

Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi

Berita Terbaru