SAMPANG || KLIKMADURA – Moh. Taufik Hidayatullah, pegawai honorer Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan dibekuk Polres Sampang.
Pria asal Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, melalui kuasa hukumnya, Moh. Taufik Hidayatullah mengaku dijebak.
Mausul Nasri, selaku kuasa hukum Moh. Taufik menjelaskan kronologi kliennya terjerat kasus narkoba. Menurut dia, kasus tersebut berawal dari perkenalan kliennya dengan pemuda atas nama Maulana (25) alias Rian yang menawarkan pekerjaan sebagai pengantar barang.
Rian selalu menyuruh Moh. Taufik mengatarkan barang ke rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumah tersebut, diminta difoto dan upahnya dibayar dengan cara ditransfer.
Kemudian, pada tanggal 16 hingga 17 Desember 2024, Rian memaksa Moh. Taufik mengkonsumsi sabu-sabu, tetapi ditolak. Karena terus dipaksa, akhirnya honorer Disporapar Pamekasan itu mengkonsumsi.
Lalu, pada tanggal 18 Desember 2024, Rian mengaku hendak ke rumah istrinya di Surabaya. Dia meminta Moh. Taufik mengantar ke Sampang tempat mobil travel yang sudah dipesan.
Di perjalanan, Rian membawa barang terbungkus tisu. Kemudian, sesampainya di sekitar Kecamatan Camplong, dia berhenti menemui seseorang yang juga mengendarai sepeda motor.
Setelah bertemu dengan pria yang menggunakan penutup wajah itu, dia melajukan kembali kendaraannya dan berbalik arah. Tepat, di sekitar Indomaret Camplong, kembali berhenti dan meminta agar barang terbungkus tisu itu dipegang Moh. Taufik.
“Di saat itulah datang tiga orang tidak dikenal langsung memegang klien kami, sempat memberontak karena dikira begal, sampai bungkusan tisu itu terlempar,” jelasnya, Senin (20/1/2025)
Sementara, Rian melarikan diri dengan berjalan kaki. Tidak berselang lama, personel Satuan Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sampang datang dan langsung membawa Moh. Taufik ke Mapolres Sampang dan dipaksa mengaku bahwa dirinya pengedar narkoba.
“Saat perjalanan menuju Polres Sampang, klien kami dipaksa mengaku sebagai pengedar sabu, namun klien kami tidak tidak mau, dia mengatakan bahwa dirinya dijebak,” jelasnya.
Atas dugaan penjebakan tersebut, Moh. Taufik Hidayatullah melalui kuasa hukumnya melaporkan Rian ke Polres Sampang dengan tuduhan persangkaan palsu.
“Sesuai Pasal 318 Ayat (1) KUH Pidana, barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya.
Mausul berharap, laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Sampang. Dengan demikian, kasus yang menimpa kliennya agar segera terang benderang. (san/diend)