Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai miliaran rupiah memasuki babak baru.

Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.

Dalam proses pelaporan, perwakilan nelayan didampingi kuasa hukum, Ali Topan, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Ali Topan, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga :  Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, dana ganti rugi seharusnya menjadi hak nelayan, namun tidak pernah disalurkan. Ali Topan juga mendesak agar penyidik memperluas pemeriksaan.

“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, pihak Petronas, dan SKK Migas. Karena SKK Migas mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran kompensasi telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tak hanya itu, diserahkan pula bukti transfer Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri atas nama S di Kecamatan Banyuates.

Baca juga :  Berjalan Sukses, KDC Klik Madura Bakal Dijadikan Agenda Rutin

Ali Topan menilai kasus ini sarat penyalahgunaan kewenangan. “Dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan secara langsung malah tidak diberikan hingga sekarang,” ucapnya.

Ia mendesak Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan.
Harapannya, hak nelayan bisa segera terpenuhi.

“Kami minta penyelidikan dilakukan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” pungkasnya. (san/nda)

Berita Terkait

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang
Pecatur Tunarungu Asal Sampang Raih Dua Medali di Malaysia, Bersaing di Level Asia Pasifik
Suami Grebek Istri saat Berduaan Bersama Kepala Puskesmas Robatal
Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi
25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober
138 Usulan Revitalisasi SD Sampang Tak Terealisasi, 7 Sekolah Malah Dapat Jalur Aspirasi
Pemkab Sampang Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Rong Tengah dari Libya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pecatur Tunarungu Asal Sampang Raih Dua Medali di Malaysia, Bersaing di Level Asia Pasifik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:19 WIB

25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober

Berita Terbaru