Diduga Jadi Ladang Maksiat, FPI Sweeping Caffe Lorensia Sampang

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang bersama santri dan masyarakat menggeruduk Caffe Lorensia, Sabtu (17/08/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemicunya, karena kafe yang beralamat di Jalan Agus Salim Nomor 24 itu diduga menjadi ladang maksiat. Di antaranya, menyediakan minuman keras (miras) dan pekerja seks komersial (PSK) serta room remang-remang.

Sekretaris FPI Sampang Hasan Basri mengatakan, kafe tersebut diduga melanggar syari’at dan mengotori Kabupaten Sampang sebagai kota yang kental dengan ajaran pondok pesantren.

“Kami sudah beberapa kali memperingati pemiliknya, bahkan tempat kotor itu sudah kami laporkan ke DPR dan Satpol PP serta pihak perizinan tapi tidak ada tindakan apapun”, ujarnya. Minggu (18/08/2024).

Baca juga :  Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta

Ia menuturkan, pihaknya bersama santri dan masyarakat tidak pernah melarang siapapun untuk berbisnis. Tapi, mereka hanya menentang dan melarang segala kegiatan yang melanggar syariat IsIam.

“Semua isi Caffe Lorensia seperti miras dan perempuan penghiburnya dibersihkan karena akan mengotori tempat sekitar bahkan Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Saat sweeping dilakukan, sempat terjadi kericuhan karena pemilik tempat hiburan itu tidak terima. Bahkan, pemilik tersebut sempat membawa alat pukul dan berkata-kata kasar.

Hasan menegaskan, pemerintah harus tegas memberikan tindakan kepada siapapun yang melanggar syariat Islam. Terlepas yang mengantongi izin ataupun tidak.

Baca juga :  Cekcok Soal Uang Belanja, Istri di Sampang Sabet Leher Suami Pakai Celurit

Selain itu, Pemkab diminta tegas dan selektif dalam memberikan izin untuk tempat-tempat yang berpotensi menjadi hiburan malam.

“Tutup tempat-tempat yang jelas menyediakan narkoba, minuman keras, wanita penghibur dan lainnya. Sebab, sangat menciderai syariat dan merusak moral generasi bangsa,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta
Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Berita Terbaru