74 Kapal Nelayan di Pamekasan Tak Kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wajib dimiliki oleh kapal perikanan berbendera Indonesia dengan ukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT). Namun, hingga saat ini dari total 90 kapal yang ada di Pamekasan hanya 16 yang mengantongi surat izin tersebut.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Syaiful Bari mengatakan, rendahnya kepemilikan SIPI dikarenakan proses pengurusan dokumennya berjenjang. Dari sembilan dokumen yang harus dikantongi nelayan, SIPI berada di urutan ke tujuh.

Akibatnya, banyak nelayan yang belum mengurus dokumen tersebut. Diskan Pamekasan akan terus berupaya agar nelayan memilki seluruh dokumen yang diperlukan.

Baca juga :  Bak Sidang Doktor, Semhas Tesis Pemred Klik Madura Dihadiri Guru Besar, Anggota DPR RI hingga Mantan Dubes RI

Syaiful mendapat informasi bahwa ada tiga kapal yang ditangkap saat menangkap ikan. Diduga kuat, penangkapan tersebut akibat nelayan melakukan pelanggaran salah satunya tidak mengantongi izin secara lengkap.

Penertiban nelayan merupakan wewenang Satpolairud Polda Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim. Termasuk, penyitaan barang bukti dan penjatuhan sanksi.

Meski demikian, Diskan Pamekasan tetap melakukan pendampingan kepada para nelayan untuk melengkapi dokumen. Harapannya, nelayan bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa tersandung kasus hukum.

“Pendampingan terus kami lakukan agar nelayan bisa memiliki seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan,” tandasnya. (enk/diend)

Baca juga :  Nelayan Pantura Kecewa, Pengaduan Soal Jaring Rusak Akibat Seismik Migas Tak Digubris

Berita Terkait

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WIB

Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi

Berita Terbaru