74 Kapal Nelayan di Pamekasan Tak Kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wajib dimiliki oleh kapal perikanan berbendera Indonesia dengan ukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT). Namun, hingga saat ini dari total 90 kapal yang ada di Pamekasan hanya 16 yang mengantongi surat izin tersebut.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Syaiful Bari mengatakan, rendahnya kepemilikan SIPI dikarenakan proses pengurusan dokumennya berjenjang. Dari sembilan dokumen yang harus dikantongi nelayan, SIPI berada di urutan ke tujuh.

Akibatnya, banyak nelayan yang belum mengurus dokumen tersebut. Diskan Pamekasan akan terus berupaya agar nelayan memilki seluruh dokumen yang diperlukan.

Baca juga :  Sempat Hilang, Nelayan Asal Pamekasan Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa di Perairan Sumenep

Syaiful mendapat informasi bahwa ada tiga kapal yang ditangkap saat menangkap ikan. Diduga kuat, penangkapan tersebut akibat nelayan melakukan pelanggaran salah satunya tidak mengantongi izin secara lengkap.

Penertiban nelayan merupakan wewenang Satpolairud Polda Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim. Termasuk, penyitaan barang bukti dan penjatuhan sanksi.

Meski demikian, Diskan Pamekasan tetap melakukan pendampingan kepada para nelayan untuk melengkapi dokumen. Harapannya, nelayan bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa tersandung kasus hukum.

“Pendampingan terus kami lakukan agar nelayan bisa memiliki seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan,” tandasnya. (enk/diend)

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tak Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar, Layanan UHC Non-Cut Off Dihentikan

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru