Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.

Forum yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan desa ini diduga cacat prosedur karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini, mengaku kecewa. Ia menegaskan bahwa Musdes yang digelar Pj. Kepala Desa Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan dirinya.

“Musdes tidak ada pemberitahuan kepada ketua BPD. Hanya satu orang yang diundang lewat telepon, tanpa undangan resmi. Itupun tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Abdha, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Diskopindag Sampang Bekali UMKM, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Singapura dan Brunei

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2019, ketua BPD memiliki mandat penuh untuk memimpin Musdes, bukan kepala desa atau perangkat desa lain.

Tak hanya itu, Abdha juga menyoroti adanya indikasi penggandaan stempel BPD pada dokumen hasil Musdes tersebut.

“Stempel resmi BPD ada di saya. Tapi dalam dokumen yang beredar, justru terlihat ada penggunaan stempel BPD. Itu jelas indikasi penggandaan,” tegasnya.

Abdha menilai dugaan pemalsuan stempel bisa merusak legitimasi dokumen Musdes. Jika benar terjadi, hal itu bukan hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menyeret masalah hukum.

Baca juga :  TPID Sampang Sidak Pasar, Harga Beras Stabil tapi Cabai Tembus Rp80 Ribu

Upaya konfirmasi ke Pj Kades Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak membuahkan hasil. Nomor teleponnya tidak merespons, sementara pesan WhatsApp juga tak dijawab hingga berita ini diturunkan.

“Diamnya Pj Kades menambah tanda tanya besar. Kalau Musdes itu benar dan sesuai aturan, harusnya berani menjelaskan ke publik. Bukan bungkam. Justru diam memperkuat dugaan pelanggaran,” tandas Abdha.

Indikasi penggandaan stempel BPD bisa masuk ranah pidana. Pasal 263 KUHP mengatur, pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga enam tahun.

Sementara, Pasal 266 KUHP menyebutkan, pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik juga dapat dijerat pidana. (san/nda)

Baca juga :  Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terkait

CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang
Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri
Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api
Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas
Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang
Timpang! Cabai Rawit di Pasar Sampang Rp60 Ribu Perkilogram, Harga di Petani Hanya Rp40 Ribu
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara
Satu Orang Bawa Empat Motor Demi Dapat Pertalite, Antrean SPBU Banyuanyar Sampang Mengular Lebih dari 1 Kilometer

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:23 WIB

CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang

Jumat, 4 September 2026 - 05:54 WIB

Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri

Kamis, 3 September 2026 - 22:38 WIB

Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api

Kamis, 3 September 2026 - 07:59 WIB

Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 07:25 WIB

Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang

Berita Terbaru

H. Her saat menyortir tembakau saat melakukan pembelian. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:41 WIB