SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana perjalanan dinas (perdin) Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Omben terus bergulir di Polres Sampang.
Dua anggota PTPS kembali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang menyeret Ketua Panwascam Omben, Makmun itu. Keduanya yakni, Muksin dan Fahriyanto.
Fahriyanto mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang dalam rangka memenuhi panggilan ke dua dari penyidik. Dia memberikan keterangan mengenai dugaan penggelapan dana perdin.
“Kami ingin hak kami kembali secara penuh. Sampai sekarang, ketua panwascam tidak ada iktikad baik,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Fahri itu menginginkan Bawaslu Sampang bertindak lebih tegas agar hak anggota PTPS Omben segera dikembalikan.
Ia merasa lembaga pengawas pemilu itu tidak ada niatan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Indikasinya, ada beberapa keterangan yang disampaikan Bawaslu Sampang tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada anggota PTPS Omben saat klarifikasi beberapa bulan lalu sebelum masalah itu dilaporkan ke polisi.
Fahri menyampaikan, polisi akan memanggil semua pihak terkait untuk mencari jalan tengah dalam permasalahan tersebut.
“Tadi penyidik menyampaikan, Insyaallah setelah lebaran kami akan dipertemukan untuk mencari solusi bersama,” terangnya.
Fahri menegaskan, selagi tidak ada iktikad baik dari Makmun selaku Ketua Panwascam Omben untuk mengembalikan hak para anggota PTPS, kasus tersebut akan terus dikawal.
“Jika hak kami tidak diberikan, sampai kapanpun kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (san/diend)