Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

Ratusan warga itu menilai, terjadi pelanggaran pemilu berupa banyak warga tidak mendapat undangan pencoblosan di dua TPS sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di lima desa sehingga harus digelar penghitungan suara ulang (PHU).

Korlap Aksi Heru Budi Prayitno menyampaikan, terdapat lima desa yang diduga terjadi pengelembungan suara luar biasa.

Lima desa di antaranya, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.

Baca juga :  Alokasi Pupuk Bersubsidi Berkurang, DPRD Pamekasan Minta DKPP Cari Solusi

“Saya sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu tapi masih belum ada tindak lanjut, kami kesini untuk meminta pertanggung jawaban atas adanya indikasi kecurangan ini,” katanya.

Heru mengatakan, saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, saksi dari PAN, PKB dan PPP, tidak ada yang tanda tangan lantaran diduga terjadi pelanggaran.

“Adanya indikasi tindak pidana pemilu ini perlu kita usut bersama karena sudah menciderai demokrasi yang ada,” katanya.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan saya pastikan akan membawa masa yang lebih banyak untuk digerakkan ke Kantor Bawaslu Pamekasan ini,” tambahnya.

Baca juga :  Empat Figur Bakal Calon Bupati Pamekasan Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, telah menerima laporan dan bukti-bukti telah diserahkan oleh DPD PAN Pamekasan.

Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan proses, untuk PHU kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi,” katanya.

“Sementara, untuk PSU sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB