Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

Ratusan warga itu menilai, terjadi pelanggaran pemilu berupa banyak warga tidak mendapat undangan pencoblosan di dua TPS sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di lima desa sehingga harus digelar penghitungan suara ulang (PHU).

Korlap Aksi Heru Budi Prayitno menyampaikan, terdapat lima desa yang diduga terjadi pengelembungan suara luar biasa.

Lima desa di antaranya, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.

Baca juga :  Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

“Saya sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu tapi masih belum ada tindak lanjut, kami kesini untuk meminta pertanggung jawaban atas adanya indikasi kecurangan ini,” katanya.

Heru mengatakan, saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, saksi dari PAN, PKB dan PPP, tidak ada yang tanda tangan lantaran diduga terjadi pelanggaran.

“Adanya indikasi tindak pidana pemilu ini perlu kita usut bersama karena sudah menciderai demokrasi yang ada,” katanya.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan saya pastikan akan membawa masa yang lebih banyak untuk digerakkan ke Kantor Bawaslu Pamekasan ini,” tambahnya.

Baca juga :  Terkendala Anggaran, Disporapar Pamekasan Biarkan Wisata Pantai Jumiang Tak Terawat

Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, telah menerima laporan dan bukti-bukti telah diserahkan oleh DPD PAN Pamekasan.

Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan proses, untuk PHU kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi,” katanya.

“Sementara, untuk PSU sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 03:31 WIB

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB