Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bom rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Tim Unit III Subdit III Jatantrans Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Bahkan, motif tindakan melawan hukum itu juga diketahui.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan terhadap Ketua KPPS atas nama Kusairi.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Mulai dari otak pengeboman, eksekutor hingga penjual bahan peledak berbahaya tersebut.

Baca juga :  STIE Bakti Bangsa Latih Ibu-ibu Pesisir Pamekasan Olah Limbah Udang Jadi Makanan Ringan

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, tersangka berinisial S mendapatkan buah bondet dari tersangka berinisial A.

Bondet tersebut memang ditujukan untuk meledakan rumah Kusairi di Desa Nyalabu Daya yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya.

Tersangka berinisial S kemudian melakukan pelemparan bondet atas perintah A dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu.

“Dalang terjadinya pengrusakan rumah Kusairi dengan menggunakan peledak jenis mercon ini adalah tersangka A,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (23/2/2024).

Motif pelemparan bondet itu adalah dendam. Sebab, anak Kusairi atas nama Feri diduga menjadi informan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga :  Soal Video Viral Gus Miftah, Haji Her: Uang Itu Milik Saya!!

Kompol Andy purnomo menyebutkan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Sedangkan tersangka A berperan sebagai otak pelaku.

“Dia memerintahkan sersangka S untuk melakukan peledakan,” katanya kepada awak media saat di Mapolres Pamekasan.

Sementara, tersangka AR berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak. Akibat ledakan itu, Kusairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatan para pelaku, terangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Peledakan rumah Kusairi itu terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. (ibl/diend)

Baca juga :  Kaum Milenial Madura Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB