Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bom rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Tim Unit III Subdit III Jatantrans Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Bahkan, motif tindakan melawan hukum itu juga diketahui.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan terhadap Ketua KPPS atas nama Kusairi.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Mulai dari otak pengeboman, eksekutor hingga penjual bahan peledak berbahaya tersebut.

Baca juga :  Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, tersangka berinisial S mendapatkan buah bondet dari tersangka berinisial A.

Bondet tersebut memang ditujukan untuk meledakan rumah Kusairi di Desa Nyalabu Daya yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya.

Tersangka berinisial S kemudian melakukan pelemparan bondet atas perintah A dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu.

“Dalang terjadinya pengrusakan rumah Kusairi dengan menggunakan peledak jenis mercon ini adalah tersangka A,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (23/2/2024).

Motif pelemparan bondet itu adalah dendam. Sebab, anak Kusairi atas nama Feri diduga menjadi informan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga :  Baranusa Prediksi Ganjar - Mahfud Keok di Pamekasan

Kompol Andy purnomo menyebutkan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Sedangkan tersangka A berperan sebagai otak pelaku.

“Dia memerintahkan sersangka S untuk melakukan peledakan,” katanya kepada awak media saat di Mapolres Pamekasan.

Sementara, tersangka AR berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak. Akibat ledakan itu, Kusairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatan para pelaku, terangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Peledakan rumah Kusairi itu terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. (ibl/diend)

Baca juga :  Real Count KPU, Ganjar-Mahfud Keok di Madura Raya

Berita Terkait

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Jumat, 11 September 2026 - 09:06 WIB

Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Berita Terbaru