Ketua PPK Arjasa, Sapeken dan Kangayan Sumenep Dipidanakan, Diduga Keluarkan Hasil Rekapitulasi Bodong Caleg DPR RI dan DPRD Jatim

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Sumenep disikapi serius oleh berbagai pihak.

Bahkan, dugaan kecurangan itu secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Sumenep untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang. Yakni, saksi mandat PKB atas nama Muchtar Rafiek dan saksi mandat PKS atas nama Mustari.

Rahman selaku kuasa hukum kedua pelapor itu menyampaikan, diduga terjadi kecurangan pemilu yang mengarah pada tindak pidana.

Yakni, tidak dilakukannya rekapitulasi tingkat kecamatan untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim.

Baca juga :  Peringati HSN 2025, PPMU Al-Hasani Tambelang Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Keislaman

Dugaan kecurangan itu terjadi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Kecamatan Sapeken. ”Tiga ketua PPK di kecamatan tersebut kami laporkan,” katanya, Selasa (12/3/2024).

Rahman menyampaikan, fakta di lapangan ditemukan bahwa tidak ada proses rekapitulasi suara di tiga kecamatan tersebut.

Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam form D hasil kecamatan yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat kabupaten dipastikan bodong.

Bahkan, tiga anggota PPK Arjasa dan enam ketua pantia pemungutan suara (PPS) di kecamatan tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai perihal tidak adanya rekapitulasi itu.

Baca juga :  Sikapi Dugaan Pengrusakan Mangrove, Massa Aksi Tuntut Polres Pamekasan Turun Tangan

”Tidak ada rekapitulasi, yang ada langsung memasukkan angka. Tindakan itu sudah masuk pidana pemilu makanya kami laporkan,” kata Rahman.

Pria berkumis itu mengaku mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dia berharap, Bawaslu Sumenep segera menindaklanjuti demi kualitas pemilu yang lebih baik.

”Bukti-bukti kami siapkan. Bahkan, saksi-saksi juga siap memberi keterangan. Semoga laporan kami segera ditindak lanjuti,” harapnya.

Rahman menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak hanya dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Tetapi, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca juga :  Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang Kecipratan Anggaran BPOPP Rp 18 Miliar

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Rahbini belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana pemilu itu. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak direspons. (diend)

Berita Terkait

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Berita Terbaru