Ketua PPK Arjasa, Sapeken dan Kangayan Sumenep Dipidanakan, Diduga Keluarkan Hasil Rekapitulasi Bodong Caleg DPR RI dan DPRD Jatim

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Sumenep disikapi serius oleh berbagai pihak.

Bahkan, dugaan kecurangan itu secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Sumenep untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang. Yakni, saksi mandat PKB atas nama Muchtar Rafiek dan saksi mandat PKS atas nama Mustari.

Rahman selaku kuasa hukum kedua pelapor itu menyampaikan, diduga terjadi kecurangan pemilu yang mengarah pada tindak pidana.

Yakni, tidak dilakukannya rekapitulasi tingkat kecamatan untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim.

Baca juga :  Kejari Sumenep Resmi Tetapkan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar sebagai DPO

Dugaan kecurangan itu terjadi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Kecamatan Sapeken. ”Tiga ketua PPK di kecamatan tersebut kami laporkan,” katanya, Selasa (12/3/2024).

Rahman menyampaikan, fakta di lapangan ditemukan bahwa tidak ada proses rekapitulasi suara di tiga kecamatan tersebut.

Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam form D hasil kecamatan yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat kabupaten dipastikan bodong.

Bahkan, tiga anggota PPK Arjasa dan enam ketua pantia pemungutan suara (PPS) di kecamatan tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai perihal tidak adanya rekapitulasi itu.

Baca juga :  ICMI Sumenep Komitmen Beri Perhatian Lebih Pada Kesenian dan Kebudayaan

”Tidak ada rekapitulasi, yang ada langsung memasukkan angka. Tindakan itu sudah masuk pidana pemilu makanya kami laporkan,” kata Rahman.

Pria berkumis itu mengaku mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dia berharap, Bawaslu Sumenep segera menindaklanjuti demi kualitas pemilu yang lebih baik.

”Bukti-bukti kami siapkan. Bahkan, saksi-saksi juga siap memberi keterangan. Semoga laporan kami segera ditindak lanjuti,” harapnya.

Rahman menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak hanya dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Tetapi, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca juga :  Tiga Desa di Pamekasan Tak Ajukan BLT DBHCHT 2023

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Rahbini belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana pemilu itu. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak direspons. (diend)

Berita Terkait

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan
Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak
DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal di Sungai Nangka
Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean, Diduga Cabuli Anak di Ruang Guru SD
Hadiri Kick Off Peringatan HSN 2026, Bupati Fauzi: Momentum Menghargai Perjuangan Para Syuhada

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:55 WIB

DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru

Berita Terbaru