Ketua PPK Arjasa, Sapeken dan Kangayan Sumenep Dipidanakan, Diduga Keluarkan Hasil Rekapitulasi Bodong Caleg DPR RI dan DPRD Jatim

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Sumenep disikapi serius oleh berbagai pihak.

Bahkan, dugaan kecurangan itu secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Sumenep untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang. Yakni, saksi mandat PKB atas nama Muchtar Rafiek dan saksi mandat PKS atas nama Mustari.

Rahman selaku kuasa hukum kedua pelapor itu menyampaikan, diduga terjadi kecurangan pemilu yang mengarah pada tindak pidana.

Yakni, tidak dilakukannya rekapitulasi tingkat kecamatan untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Rehab Kelas Sekolah Rakyat di Pamekasan

Dugaan kecurangan itu terjadi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Kecamatan Sapeken. ”Tiga ketua PPK di kecamatan tersebut kami laporkan,” katanya, Selasa (12/3/2024).

Rahman menyampaikan, fakta di lapangan ditemukan bahwa tidak ada proses rekapitulasi suara di tiga kecamatan tersebut.

Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam form D hasil kecamatan yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat kabupaten dipastikan bodong.

Bahkan, tiga anggota PPK Arjasa dan enam ketua pantia pemungutan suara (PPS) di kecamatan tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai perihal tidak adanya rekapitulasi itu.

Baca juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Cetak Sejarah Baru, Masyarakat Pulau Sepanjang Kini Nikmati Aliran Listrik

”Tidak ada rekapitulasi, yang ada langsung memasukkan angka. Tindakan itu sudah masuk pidana pemilu makanya kami laporkan,” kata Rahman.

Pria berkumis itu mengaku mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dia berharap, Bawaslu Sumenep segera menindaklanjuti demi kualitas pemilu yang lebih baik.

”Bukti-bukti kami siapkan. Bahkan, saksi-saksi juga siap memberi keterangan. Semoga laporan kami segera ditindak lanjuti,” harapnya.

Rahman menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak hanya dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Tetapi, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca juga :  Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Rahbini belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana pemilu itu. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak direspons. (diend)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru