Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi gudang tempat penggilingan tembakau. (DOK. KLIKMADURA)

Gambar ilustrasi gudang tempat penggilingan tembakau. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan gangguan lingkungan yang muncul dari aktivitas penggilingan tembakau salah satu gudang di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, mendapat sorotan dari DPD KNPI Jawa Timur.

Organisasi kepemudaan tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas usaha yang dikeluhkan warga.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, M.H., mengatakan pengaduan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, lokasi kegiatan disebut berada sangat dekat dengan permukiman warga sehingga potensi gangguan terhadap kenyamanan dan kualitas lingkungan perlu diverifikasi secara langsung.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan yang berlangsung di Gudang Tembakau H. Basit. Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti sebagai surat, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan secara objektif,” tegas Nur Faisal.

Pengaduan tersebut disampaikan warga melalui surat resmi kepada Kepala DLH Kabupaten Pamekasan. Dalam surat itu, warga meminta pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang saat ini diketahui dikelola oleh Ma’il, khususnya kegiatan penggilingan tembakau dan penggunaan bahan yang oleh masyarakat sekitar disebut sebagai “saos rokok”.

Baca juga :  Merasa Politik Pamekasan ‘Tidak Baik-Baik Saja’, Mohammad Saedy Romli Putuskan Berjuang di Parlemen

Warga mengaku aktivitas tersebut menimbulkan bau yang sangat menyengat serta suara mesin penggilingan yang terdengar jelas hingga ke kawasan permukiman. Gangguan itu disebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir sejak aktivitas penggilingan tembakau dilakukan di area terbuka di bagian belakang gudang.

Menurut Nur Faisal, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha yang berada di tengah permukiman memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Kita tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi laporan warga juga tidak boleh diabaikan. DLH harus datang, melihat langsung kegiatan di lokasi, memeriksa dokumen lingkungannya, melihat bagaimana pengelolaan kegiatan tersebut, kemudian menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, warga menyebut jarak antara lokasi kegiatan dengan rumah penduduk sangat dekat. Bahkan, salah satu rumah yang menjadi bagian dari pengaduan disebut hanya berjarak kurang lebih dua meter dari lokasi kegiatan dan dipisahkan oleh jalan.

Kondisi tersebut, menurut warga, membuat gangguan bau dan suara penggilingan lebih mudah dirasakan. Apalagi, lokasi gudang berada di kawasan yang dikelilingi permukiman padat penduduk.

Baca juga :  Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 40 Pelaku Kejahatan

Nur Faisal menilai aspek lokasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan. Sebab, keberadaan suatu kegiatan usaha tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga kewajiban pengelola untuk memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

“Kalau benar lokasinya berada sangat dekat dengan rumah warga dan aktivitas penggilingan menimbulkan bau menyengat serta kebisingan, tentu ini harus diperiksa secara serius. Pemerintah harus memastikan standar lingkungan, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, dan ketentuan lainnya benar-benar dipenuhi oleh pelaku usaha,” katanya.

Dalam surat pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa Gudang Tembakau H. Basit selama ini dikenal masyarakat sebagai tempat jual beli dan penimbunan tembakau kering. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya tidak menimbulkan gangguan berarti, kecuali persoalan pembakaran sampah limbah tembakau yang pernah dilaporkan kepada DLH dan kemudian dihentikan.

Namun, munculnya aktivitas penggilingan dalam beberapa bulan terakhir membuat warga kembali merasa terganggu. Karena itu, warga meminta DLH tidak hanya memeriksa dampak yang dirasakan, tetapi juga memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan dokumen serta persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Baca juga :  Tahun 2025 Bintang 5 

Nur Faisal menyebut pemeriksaan juga penting untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DLH diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ketentuan mutu lingkungan, atau aturan lainnya, tentu harus ada tindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali mengeluhkan gangguan, tetapi tidak ada kepastian tindak lanjut,” tegasnya.

Dalam suratnya, warga mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai pijakan pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Warga juga menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi. Mereka hanya meminta agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kenyamanan, keselamatan, dan hak masyarakat sekitar untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Prinsipnya sederhana, kegiatan ekonomi silakan berjalan, tetapi jangan mengorbankan hak warga. Kalau memang semua ketentuan sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan DLH juga akan memberikan kepastian. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkas Nur Faisal. (nda)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru