Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 berlangsung alot. Sampai sekarang, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut masih mentok di tahap penyidikan. Padahal, korps bhayangkara sudah berganti tiga pimpinan. Yakni, mulai dari Kapolres AKBP Satria Permana, AKBP Jazuli Dani Iriawan hingga sekarang dijabat oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Aktivis FORMAASI Iklal Iljas Husein mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi GBP 2022 itu. Padahal, serangkaian penyelidikan sudah dilakukan.

Bahkan, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah tersebut sudah dimintai keterangan. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter

Polres Pamekasan juga sempat melaksanakan gelar perkara di Polda Jatim. Namun, kasus tersebut tetap jalan di tempat.

“Penanganan kasus GBP ini sangat lamban, entah apa yang menjadi kendala,” katanya penuh tanda tanya, Rabu (14/5/2025).

Iklal menyampaikan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi GBP itu memunculkan beragam spekulasi publik. Tidak sedikit yang beramsumsi bahwa ada pengondisian terhadap kasus tersebut.

Asumsi negatif tersebut memperburuk citra Polri di mata publik. Sebab, korps bhayangkara itu dianggap tidak bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi program unggulan Pemkab Pamekasan itu.

Baca juga :  Tanggapi Polemik Mobdin Bupati, Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Sesuai Regulasi

Iklal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

“Dulu, Kapolres Dani sempat bilang kepada media bahwa ada dua calon tersangka, tapi nyatanya sampai sekarang masih adem ayem, tidak ada apa-apa,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, penanganan kasus GBP masih terus berjalan. Ada beberapa dokumen yang masih dilengkapi.

“Masih berproses. Saya pribadi ingin kasus ini segera tuntas agar tidak punya tanggungan,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Geger! Siswa SDN Pasanggar 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Polisi Ambil Sampel

Berita Terkait

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak
SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura
Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Jumat, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Jumat, 24 April 2026 - 05:31 WIB

SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB