Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 berlangsung alot. Sampai sekarang, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut masih mentok di tahap penyidikan. Padahal, korps bhayangkara sudah berganti tiga pimpinan. Yakni, mulai dari Kapolres AKBP Satria Permana, AKBP Jazuli Dani Iriawan hingga sekarang dijabat oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Aktivis FORMAASI Iklal Iljas Husein mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi GBP 2022 itu. Padahal, serangkaian penyelidikan sudah dilakukan.

Bahkan, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah tersebut sudah dimintai keterangan. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah

Polres Pamekasan juga sempat melaksanakan gelar perkara di Polda Jatim. Namun, kasus tersebut tetap jalan di tempat.

“Penanganan kasus GBP ini sangat lamban, entah apa yang menjadi kendala,” katanya penuh tanda tanya, Rabu (14/5/2025).

Iklal menyampaikan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi GBP itu memunculkan beragam spekulasi publik. Tidak sedikit yang beramsumsi bahwa ada pengondisian terhadap kasus tersebut.

Asumsi negatif tersebut memperburuk citra Polri di mata publik. Sebab, korps bhayangkara itu dianggap tidak bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi program unggulan Pemkab Pamekasan itu.

Baca juga :  Rayakan HGN dan Harjad Pamekasan, CV. Ayunda Permata Sejahtera Gelar Pesta Rakyat

Iklal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

“Dulu, Kapolres Dani sempat bilang kepada media bahwa ada dua calon tersangka, tapi nyatanya sampai sekarang masih adem ayem, tidak ada apa-apa,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, penanganan kasus GBP masih terus berjalan. Ada beberapa dokumen yang masih dilengkapi.

“Masih berproses. Saya pribadi ingin kasus ini segera tuntas agar tidak punya tanggungan,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Polres Pamekasan Sapu Bersih 58 Motor Terlibat Aksi Balap Liar

Berita Terkait

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terbaru