Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kinerja Satpol PP dalam menertibkan baliho melanggar aturan layak diapresiasi. Sebab, korps penegak perda itu gerak cepat menertibkan baliho berisi promosi kartu XL Axis yang dipaku di pohon, Rabu (19/07/2023).

Baliho tersebut dipaku di sejumlah pohon yang berada di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, ketika mengatahui adanya baliho melanggar langsung ditindak tegas dengan cara dicopot.

Baca juga :  Dari Mimpi hingga Tempa, Kisah Ayek dan Keris yang Tak Pernah Usang

“Langsung kami eksekusi pencopotan hari ini juga, karena itu melanggar aturan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, Satpol PP berwenang menertibkan spanduk atau baliho yang melanggar. Apalagi, pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

“Kami harus cepat merespon setiap aduan dari masyarakat, termasuk dari media. Untuk tindakan penertiban kami punya SOP, jadi tidak sembarangan juga. Siapa melanggar langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. (zhrh/diend)

Baca juga :  UKK Lawrent Fasya IAIN Madura Komitmen Cetak Praktisi Hukum Berintegeritas

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB