Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kinerja Satpol PP dalam menertibkan baliho melanggar aturan layak diapresiasi. Sebab, korps penegak perda itu gerak cepat menertibkan baliho berisi promosi kartu XL Axis yang dipaku di pohon, Rabu (19/07/2023).

Baliho tersebut dipaku di sejumlah pohon yang berada di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, ketika mengatahui adanya baliho melanggar langsung ditindak tegas dengan cara dicopot.

Baca juga :  Pastikan Netral Dalam Pemilu 2024, Dinsos Pamekasan Tandatangani Pakta Integritas

“Langsung kami eksekusi pencopotan hari ini juga, karena itu melanggar aturan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, Satpol PP berwenang menertibkan spanduk atau baliho yang melanggar. Apalagi, pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

“Kami harus cepat merespon setiap aduan dari masyarakat, termasuk dari media. Untuk tindakan penertiban kami punya SOP, jadi tidak sembarangan juga. Siapa melanggar langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. (zhrh/diend)

Baca juga :  Diduga Main Serong dengan Honorer Satpol PP Pamekasan, Seorang Istri Dipolisikan Suami

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka
Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera
Tasyakuran HUT Ke-6, Partai Gelora Pamekasan Gelar Konsolidasi dan Penguatan Struktur
Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan
Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka
Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar
LPI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Manasik Haji, Ratusan Siswa-siswi Antusias
Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 02:56 WIB

Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka

Sabtu, 8 November 2025 - 12:33 WIB

Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

Tasyakuran HUT Ke-6, Partai Gelora Pamekasan Gelar Konsolidasi dan Penguatan Struktur

Sabtu, 8 November 2025 - 11:22 WIB

Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan

Sabtu, 8 November 2025 - 05:34 WIB

Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru