Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kinerja Satpol PP dalam menertibkan baliho melanggar aturan layak diapresiasi. Sebab, korps penegak perda itu gerak cepat menertibkan baliho berisi promosi kartu XL Axis yang dipaku di pohon, Rabu (19/07/2023).

Baliho tersebut dipaku di sejumlah pohon yang berada di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, ketika mengatahui adanya baliho melanggar langsung ditindak tegas dengan cara dicopot.

Baca juga :  BRI Branch Office Pamekasan Komitmen Dorong Literasi Keuangan di Kalangan Anak-Anak dan Remaja

“Langsung kami eksekusi pencopotan hari ini juga, karena itu melanggar aturan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, Satpol PP berwenang menertibkan spanduk atau baliho yang melanggar. Apalagi, pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

“Kami harus cepat merespon setiap aduan dari masyarakat, termasuk dari media. Untuk tindakan penertiban kami punya SOP, jadi tidak sembarangan juga. Siapa melanggar langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. (zhrh/diend)

Baca juga :  Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Berita Terkait

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan
V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Senin, 8 Juni 2026 - 10:17 WIB

Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terbaru

Opini

Bulan Bung Karno dan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:06 WIB