Sebar Video Telanjang Mantan Pacar, YouTuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumairi alias Kacong Arye, YouTuber asal Sumenep harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pornografi. Pria asal Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, itu diduga menyebarluaskan video telanjang mantan pacarnya.

Kacong Arye ditahan setelah polisi mengantongi bukti cukup. Perkara yang menyeret YouTuber tersebut teregister dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Juni 2023. Pelapornya berinisial RW asal Kabupaten Pamekasan yanh merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban pernah berpacaran selama enam bulan.

Baca juga :  Belum Pikirkan Pilkada, Demokrat Pamekasan Fokus Menangkan Pileg 2024

Kemudian, pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, korban telanjang.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang.

Lalu, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang tersebut kepada rekan korban berinisial MMN yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena sakit hati.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Baca juga :  Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisi video telanjang (pornografi) korban. Video tersebut berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (diend)

Baca juga :  Rangkaian Puncak HKN 2023 Dinkes Pamekasan Meriah dan Sukses

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru