Sebar Video Telanjang Mantan Pacar, YouTuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumairi alias Kacong Arye, YouTuber asal Sumenep harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pornografi. Pria asal Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, itu diduga menyebarluaskan video telanjang mantan pacarnya.

Kacong Arye ditahan setelah polisi mengantongi bukti cukup. Perkara yang menyeret YouTuber tersebut teregister dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Juni 2023. Pelapornya berinisial RW asal Kabupaten Pamekasan yanh merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban pernah berpacaran selama enam bulan.

Baca juga :  Jurnalis Pamekasan Turun Jalan, Tolak Revisi UU Penyiaran

Kemudian, pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, korban telanjang.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang.

Lalu, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang tersebut kepada rekan korban berinisial MMN yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena sakit hati.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Baca juga :  Kenakan Baju Sakera, Prof. Mahfud MD Singgung Soal Kekayaan Alam Madura Saat Debat Cawapres

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisi video telanjang (pornografi) korban. Video tersebut berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (diend)

Baca juga :  Cegah Pelanggaran Etika Anggota Polri, Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB