PT. Surya Delta Kapurindo Kantongi Izin Resmi Tambang Galian C di Pamekasan, Bakal Beroperasi 30 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat di lokasi tambang PT. Surya Delta Kapur Induk di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat di lokasi tambang PT. Surya Delta Kapur Induk di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Di tengah maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan, salah satu perusahaan tambang akhirnya mulai beroperasi secara legal.

PT. Surya Delta Kapur Induk yang berlokasi di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, kini telah resmi menjalankan aktivitas pertambangan setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 210823003556220001.

PT. Surya Delta Kapur Induk mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah dua tahun mengurus segala dokumen perizinan.

Direktur PT. Surya Delta Kapur Induk, Rudi Eka Candra mengatakan, operasional tambang tersebut telah berjalan sejak empat bulan lalu. Namun, pengiriman hasil tambang baru dimulai.

Baca juga :  46 SD Negeri di Pamekasan Berdiri di Lahan Milik Warga

“Prosesnya panjang, perlu waktu dua tahun untuk menyelesaikan perizinan. Sekarang kami sudah bisa mulai produksi, walau alat berat masih belum lengkap,” ujar Rudi saat ditemui di lokasi tambang.

Rudi menjelaskan, tambang tersebut diproyeksikan beroperasi antara 15 hingga 30 tahun ke depan, dengan kedalaman galian mencapai 40 meter di atas lahan seluas 16,4 hektare.

“Dalam satu bulan, perusahaan hanya mampu melakukan dua kali pengiriman hasil tambang menggunakan kapal laut. Setiap pengiriman mengangkut sekitar 7.000 ton batu kapur, seluruhnya dikirim ke Bali,” katanya.

Baca juga :  Masuk RPJMD, Bukti Keseriusan Pemkab Pamekasan Dukung Pengeboran Migas Blok Paus Biru

Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Telaga Biru, Edi Kuswanto, membenarkan legalitas perusahaan tersebut. Menurutnya, izin yang dimiliki PT. Surya Delta Kapur Induk merupakan izin korporasi, bukan atas nama individu.

“Meski pelabuhan pengiriman di wilayah tersebut sudah dapat digunakan, namun operasionalnya belum optimal. pihaknya tengah mengajukan perbaikan pelabuhan demi menunjang kelancaran distribusi,” tuturnya.

Sementara, Yanto selaku pemilik lahan mengatakan, total lahan yang akan ditambang mencapai 80 hektare, dan sejauh ini baru sekitar 22 hektare yang mulai digarap.

Setidaknya, 27 warga Desa Batu Kerbuy kini terlibat langsung dalam operasional tambang, mulai dari sopir pengangkut hingga pekerja di lokasi. Ia berharap kehadiran tambang ini bisa memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

Baca juga :  Polisi Selidiki Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan

“Kami berharap ini bisa mengurangi pengangguran di desa, terutama bagi anak-anak muda lulusan kuliah yang belum mendapat pekerjaan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan
Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut
Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi
Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas
Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga
Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun
Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:08 WIB

Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:40 WIB

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:39 WIB

Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga

Berita Terbaru

Opini

Mutasi Membantah Matahari Kembar

Kamis, 15 Jan 2026 - 03:17 WIB