Pantauan Citra Satelit, Yupang Bos PT. Budiono Kuasai Laut dan Lahan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pantauan citra satelit melalui laman bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan peta SHM di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Tangkapan layar pantauan citra satelit melalui laman bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan peta SHM di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT. Budiono Madura Bangun Persada terus menjadi sorotan publik. Sebab, perusahaan tersebut kerap terlibat permasalahan yang berkaitan dengan isu lingkungan dan penguasaan lahan pesisir.

Terbaru, Yupang atau Pang Budianto yang merupakan pemilik perusahaan tersebut diketahui memiliki sertifikat hak milik (SHM) lahan pantai hingga laut yang di atasnya tumbuh populasi mangrove.

Lokasinya, di wilayah pantai selatan Pamekasan. Tepatnya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Lahan tersebut sempat digarap beberapa waktu, namun akhirnya dihentikan lantaran mendapat penolakan dari masyarakat.

Pantauan Klik Madura melalui citra satelit pada laman bhumi.atrbpn.go.id, lahan tersebut dipecah menjadi 8 SHM dengan nama pemilik berbeda

Baca juga :  Diduga Terjadi Maladministrasi, Nelayan Minta BPN Cabut SHM Lahan Pantai yang Bakal Digarap PT Budiono

Mayoritas, di atas lahan tersebut tumbuh populasi mangrove yang sangat rimbun. Bahkan, garis batas kepemilikan lahan itu sampai ke wilayah laut.

“Kami rasa, sudah saatnya pemerintah turun tangan mengecek langsung kondisi di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, jangan segan menindak sesuai prosedur yang berlaku,” kata Fathorrahman, aktivis Pemerhati Lingkungan Madura.

Menurut dia, penguasaan laut untuk kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Dengan demikian, pemerintah harus memastikan ke lapangan. Meski sudah keluar SHM, jika memang ada pelanggaran, pemerintah harus membatalkan SHM tersebut.

Pembatalan SHM lahan pantai di beberapa lokasi di Indonesia oleh Menteri ATR/BPN menjadi pintu untuk melakukan hal serupa di Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin menyampaikan, SHM lahan tersebut diterbitkan oleh BPN sejak puluhan tahun lalu. Maka, dinilai patut dipertanyakan jika baru dipersoalkan sekarang.

Kemudian, Yupang atau Pang Budianto bukan pemilik pertama lahan tersebut. Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada itu membeli lahan tersebut kepada masyarakat. “Pak Yupang ini kalau tidak salah pemilik ke lima,” katanya.

Zainal menyampaikan, jika SHM itu mau dipermasalahkan, pemerintah harus bijak. Yakni, semua SHM di kanan kiri lahan milik Yupang juga dicek agar tidak terkesan tebang pilih.

Baca juga :  Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

“Kenapa hanya punya Pak Yupang yang dipermasalahkan, kenapa yang lain tidak? Ini yang menimbulkan pertanyaan,” kata pria berbadan tegap itu.

Zainal berharap, pemerintah bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab, segala tindakan yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada sudah sesuai prosedur yang berlaku. (diend)

Berita Terkait

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras
Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra
Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan
Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan
Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia
Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:40 WIB

Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Berita Terbaru

Sastra

Kumpulan Puisi Karya Joni Efendy

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:04 WIB