Pantauan Citra Satelit, Yupang Bos PT. Budiono Kuasai Laut dan Lahan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pantauan citra satelit melalui laman bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan peta SHM di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Tangkapan layar pantauan citra satelit melalui laman bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan peta SHM di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT. Budiono Madura Bangun Persada terus menjadi sorotan publik. Sebab, perusahaan tersebut kerap terlibat permasalahan yang berkaitan dengan isu lingkungan dan penguasaan lahan pesisir.

Terbaru, Yupang atau Pang Budianto yang merupakan pemilik perusahaan tersebut diketahui memiliki sertifikat hak milik (SHM) lahan pantai hingga laut yang di atasnya tumbuh populasi mangrove.

Lokasinya, di wilayah pantai selatan Pamekasan. Tepatnya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Lahan tersebut sempat digarap beberapa waktu, namun akhirnya dihentikan lantaran mendapat penolakan dari masyarakat.

Pantauan Klik Madura melalui citra satelit pada laman bhumi.atrbpn.go.id, lahan tersebut dipecah menjadi 8 SHM dengan nama pemilik berbeda

Baca juga :  Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Minta Masyarakat Bersabar

Mayoritas, di atas lahan tersebut tumbuh populasi mangrove yang sangat rimbun. Bahkan, garis batas kepemilikan lahan itu sampai ke wilayah laut.

“Kami rasa, sudah saatnya pemerintah turun tangan mengecek langsung kondisi di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, jangan segan menindak sesuai prosedur yang berlaku,” kata Fathorrahman, aktivis Pemerhati Lingkungan Madura.

Menurut dia, penguasaan laut untuk kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Dengan demikian, pemerintah harus memastikan ke lapangan. Meski sudah keluar SHM, jika memang ada pelanggaran, pemerintah harus membatalkan SHM tersebut.

Pembatalan SHM lahan pantai di beberapa lokasi di Indonesia oleh Menteri ATR/BPN menjadi pintu untuk melakukan hal serupa di Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Ratusan Masyarakat Pamekasan Kembali Turun Jalan Tolak Rekapitulasi Hasil Pemilu

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin menyampaikan, SHM lahan tersebut diterbitkan oleh BPN sejak puluhan tahun lalu. Maka, dinilai patut dipertanyakan jika baru dipersoalkan sekarang.

Kemudian, Yupang atau Pang Budianto bukan pemilik pertama lahan tersebut. Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada itu membeli lahan tersebut kepada masyarakat. “Pak Yupang ini kalau tidak salah pemilik ke lima,” katanya.

Zainal menyampaikan, jika SHM itu mau dipermasalahkan, pemerintah harus bijak. Yakni, semua SHM di kanan kiri lahan milik Yupang juga dicek agar tidak terkesan tebang pilih.

Baca juga :  KPP Pratama Pamekasan Dorong Masyarakat Taat Pajak dengan Layanan Serba Digital

“Kenapa hanya punya Pak Yupang yang dipermasalahkan, kenapa yang lain tidak? Ini yang menimbulkan pertanyaan,” kata pria berbadan tegap itu.

Zainal berharap, pemerintah bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab, segala tindakan yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada sudah sesuai prosedur yang berlaku. (diend)

Berita Terkait

Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba
DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027
Sambut HUT ke-65, Bank Jatim Gelar Pemeriksaan Mata dan Salurkan Kacamata Gratis bagi Ratusan Pelajar
Bendera Diturunkan, Kepsek: Semangat Kemerdekaan SMAN 1 Pamekasan Tak Boleh Padam
Perayaan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat
484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:45 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Sambut HUT ke-65, Bank Jatim Gelar Pemeriksaan Mata dan Salurkan Kacamata Gratis bagi Ratusan Pelajar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Bendera Diturunkan, Kepsek: Semangat Kemerdekaan SMAN 1 Pamekasan Tak Boleh Padam

Berita Terbaru