Pantauan Citra Satelit, Lahan yang Disertifikat Hak Milik di Desa Tanjung Mencakup Kawasan Laut

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar peta tanah yang telah ber-SHM di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (SUMBER: bhumi.atrbpn.go.id)

Tangkapan layar peta tanah yang telah ber-SHM di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (SUMBER: bhumi.atrbpn.go.id)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tanah negara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang dikuasai perseorangan dengan sertifikat hak milik (SHM) sangat luas. Bahkan, mencakup kawasan pesisir.

Pantauan Klik Madura melalui laman bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian ATR/BPN, lahan yang disertifikat hak milik itu berdempetan dengan lahan kawasan mangrove yang dikelola Perhutani KPH Madura.

Dari wilayah daratan hingga kawasan pesisir telah bersertifikat. Termasuk, di sekitar bekas kerukan untuk tambatan perahu milik nelayan yang diduga dilakukan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, yang diketahui oleh masyarakat adalah, tanah negara di lokasi tersebut awalnya seluas 20 hektare.

Baca juga :  Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim

Kemudian, tanah tersebut dimohon menjadi 8 sertifikat hak milik (SHM). Perinciannya, 7 SHM atas nama Haji Syafii dan kerabatnya. Kemudian, satu SHM dengan luasan sekitar 2,5 hektare atas nama Mistiara yang merupakan istri mantan kepala Desa Tanjung.

Masyarakat tidak tahu pasti batasan-batasan lahan yang telah dikuasai perorangan itu. Tetapi, yang masyarakat lakukan selama ini adalah menolak terhadap segala aktivitas penggarapan lahan yang telah bersertifikat itu.

Utamanya, rencana penggarapan tambak garam di atas tanah milik Haji Syafii dan kerabatnya. Sebab, masyarakat khawatir tambak garam itu akan memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan sehingga mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan juga terganggu.

Baca juga :  Ratusan Perusahaan Rokok Berdiri di Pamekasan, Jaga Stabilitas Harga hingga Serap Tenaga Kerja

Mengenai peta lahan sesuai rilis dari Kementerian ATR/BPN, Faisal sangat menyesali jika kawasan pesisir juga dicaplok oleh perorangan. Dengan demikian, dia meminta agar tanah negara yang telah bersertifikat itu dimasukkan dalam kajian objek tanah terlantar.

Kemudian, selanjutnya tanah-tanah tersebut dimasukkan dalam bank data tanah negara dan statusnya dikembalikan menjadi aset negara. Sebab, selama ini tanah-tanah tersebut tidak terkelola dengan baik.

”Baik Haji Syafii maupun Mistiara terbukti tidak memiliki kemampuan menfungsikan tanah yang dimohon sesuai peruntukannya. Untuk itu, tanah tersebut harus masuk dalam kajian tanah terlantar yang nantinya akan dikembalikan pada negara,” kata pria yang juga aktivis KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Tinjau Lokasi Bencana Alam, Pj Bupati Pamekasan Bantu Makanan Pokok dan Terpal

Faisal meminta pemerintah betul-betul hadir menyelesaikan persoalan tersebut. Meski sudah terbit SHM, tetapi fakta di lapangan tanah tersebut tidak difungsikan, maka harus dikaji untuk pencabutan SHM dan tanah tersebut dikembalikan pada negara. (pen)

Berita Terkait

Pemkab Pastikan Anggaran Efisien, Sisa Dana Pinjaman UMKM Diproyeksi Perkuat APBD 2026
Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi
Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun
Progres Pembangunan KDKMP Tercepat di Indonesia, Pamekasan Dapat Apresiasi dari Menteri Koperasi
Berkunjung ke Madura, Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat
Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan
Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 03:45 WIB

Pemkab Pastikan Anggaran Efisien, Sisa Dana Pinjaman UMKM Diproyeksi Perkuat APBD 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:38 WIB

Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:48 WIB

Progres Pembangunan KDKMP Tercepat di Indonesia, Pamekasan Dapat Apresiasi dari Menteri Koperasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Opini

Perlukah Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura?

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:30 WIB