Ngeri!! Tren Kasus KDRT di Pamekasan Terus Naik Sejak Tiga Tahun Terakhir

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Klik Madura Sari Purwati saat podcast bersama tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan di Studio Klik Madura.

Direktur Klik Madura Sari Purwati saat podcast bersama tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan di Studio Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pamekasan terus mengalami kenaikan sejak tiga tahun terkahir.

Berdasarkan data Polres Pamekasan, kenaikan tersebut terbilang signifikan. Perinciannya, pada tahun 2021, kasus tersebut 10. Kemudian, pada 2022 sebanyak 15 kasus dan tahun 2023 sebanyak 23 kasus. Lalu, per Agustus 2024, sudah mencapai 8 kasus.

Banit Idik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan AIPDA Nur Fitriani mengatakan, tren kasus KDRT fisik selama beberapa tahun terkahir memang mengalami kenaikan.

Berbagai faktor menjadi menyebab banyaknya kasus tersebut. Di antaranya, faktor ekonomi, sumber daya manusia hingga lingkungan.

Baca juga :  Gelar Rangkaian Kegiatan HSN 2024, UIM Komitmen Tanamkan Nilai-Nilai Santri Pada Mahasiswa

Polres Pamekasan terus berupaya membantu menekan maraknya kasus KDRT. Salah satunya, dengan gencar melakukan sosialisasi melalui seluruh perangkat kepolisian.

Mulai dari tingkatan Polres Pamekasan hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga dilibatkan. “Jadi, bukan hanya penanganan hukum yang kami lakukan, tetapi juga pencegahan,” katanya.

Polres Pamekasan meninda lanjuti dengan cepat jika ada laporan berkaitan dengan KDRT. Bahkan, jika korban mengalami luka berat, pelaku langsung ditahan.

Sementara korban, mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bekerja sama dengan Polres Pamekasan.

Baca juga :  Pererat Silaturrahim, PT Royal Group Madura Gelar Halal Bihalal Bersama Karyawan

“Korban akan mendapat perlindungan dari pihak kepolisian. Jika terjadi kekerasan, jangan takut melapor. Silahkan melapor ke Polres Pamekasan atau bisa melalui Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Fitiani menyampaikan, KDRT merupakan tindak pidana. Bagi siapapun yang terbukti melakukan, akan dijatuhi hukuman penjara.

“Jika korban mengalami luka berat hingga cacat fisik, pelaku bisa dihukum 10 tahun penjara. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara,” katanya.

Perempuan berhijab itu berharap, seluruh masyarakat ikut mengedukasi agar kasus KDRT tidak semakin banyak. Sebab, upaya mengentaskan kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. (pen)

Baca juga :  Soal Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Mangrove, PT. Budiono Nyatakan ”Siap Perang” di Meja Hijau

 

**Selengkapnya tonton podcast berseri tentang KDRT dari berbagai sudut pandang hanya di YouTube Klik Madura.

Berita Terkait

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB