Ngeri!! Tren Kasus KDRT di Pamekasan Terus Naik Sejak Tiga Tahun Terakhir

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Klik Madura Sari Purwati saat podcast bersama tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan di Studio Klik Madura.

Direktur Klik Madura Sari Purwati saat podcast bersama tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan di Studio Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pamekasan terus mengalami kenaikan sejak tiga tahun terkahir.

Berdasarkan data Polres Pamekasan, kenaikan tersebut terbilang signifikan. Perinciannya, pada tahun 2021, kasus tersebut 10. Kemudian, pada 2022 sebanyak 15 kasus dan tahun 2023 sebanyak 23 kasus. Lalu, per Agustus 2024, sudah mencapai 8 kasus.

Banit Idik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan AIPDA Nur Fitriani mengatakan, tren kasus KDRT fisik selama beberapa tahun terkahir memang mengalami kenaikan.

Berbagai faktor menjadi menyebab banyaknya kasus tersebut. Di antaranya, faktor ekonomi, sumber daya manusia hingga lingkungan.

Baca juga :  Pelaku Pencurian Motor yang Diamuk Massa di Kecamatan Batumarmar Pamekasan Ternyata Tidak Sendirian

Polres Pamekasan terus berupaya membantu menekan maraknya kasus KDRT. Salah satunya, dengan gencar melakukan sosialisasi melalui seluruh perangkat kepolisian.

Mulai dari tingkatan Polres Pamekasan hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga dilibatkan. “Jadi, bukan hanya penanganan hukum yang kami lakukan, tetapi juga pencegahan,” katanya.

Polres Pamekasan meninda lanjuti dengan cepat jika ada laporan berkaitan dengan KDRT. Bahkan, jika korban mengalami luka berat, pelaku langsung ditahan.

Sementara korban, mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bekerja sama dengan Polres Pamekasan.

Baca juga :  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan 13 Motor Pakai Knalpot Brong

“Korban akan mendapat perlindungan dari pihak kepolisian. Jika terjadi kekerasan, jangan takut melapor. Silahkan melapor ke Polres Pamekasan atau bisa melalui Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Fitiani menyampaikan, KDRT merupakan tindak pidana. Bagi siapapun yang terbukti melakukan, akan dijatuhi hukuman penjara.

“Jika korban mengalami luka berat hingga cacat fisik, pelaku bisa dihukum 10 tahun penjara. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara,” katanya.

Perempuan berhijab itu berharap, seluruh masyarakat ikut mengedukasi agar kasus KDRT tidak semakin banyak. Sebab, upaya mengentaskan kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. (pen)

Baca juga :  Hasil Penyelidikan Polres Pamekasan, Kakek Paro Baya Meninggal Akibat Sesak Nafas Saat Memadamkan Kebakaran

 

**Selengkapnya tonton podcast berseri tentang KDRT dari berbagai sudut pandang hanya di YouTube Klik Madura.

Berita Terkait

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Waru, Lima Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Disdikbud Pamekasan Genjot Kualitas Sarpras Sekolah Dasar Lewat Bimtek
Kemiskinan di Pamekasan Turun Cepat, Bupati Klaim Berkat Stabilitas Harga Tembakau
Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Waru, Lima Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Disdikbud Pamekasan Genjot Kualitas Sarpras Sekolah Dasar Lewat Bimtek

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Kemiskinan di Pamekasan Turun Cepat, Bupati Klaim Berkat Stabilitas Harga Tembakau

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terbaru