Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Berharap Realisasi APBD 2024 Lebih Efektif dan Efisien

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  Dukung Program 100 Hari Kerja Pemkab Pamekasan, Bank Jatim Serahkan Bantuan 46 Gerobak PKL

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah
Direktur Klik Madura Bekali Pengurus Organisasi Santri SDI Al-Munawwarah Public Speaking
Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 07:51 WIB

Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Minggu, 6 September 2026 - 07:46 WIB

AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 6 September 2026 - 03:41 WIB

Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah

Berita Terbaru