Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  Target PAD Hanya Rp50 Juta, Diskop Pamekasan Malah Pesimis Tercapai! Ini Alasannya

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan
Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:04 WIB

Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru