Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  Waspada! 390 Anak di Pamekasan Suspek Campak, 5 Orang Meninggal Dunia

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  Nelayan Pantura Kecewa, Pengaduan Soal Jaring Rusak Akibat Seismik Migas Tak Digubris

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Pengelolaan Keuangan Semakin Optimal
Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan
Membanggakan, Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional
Lindungi Modal Petani Tembakau, DKPP Pamekasan Siapkan BPP sebagai Acuan Pabrik
Empat SMAN di Pamekasan Sepi Peminat, Kuota SPMB 2026 Belum Terpenuhi
Harga Material Naik, Proyek Jalan DBHCHT Rp6 Miliar di Pamekasan Belum Dikerjakan
Penetapan 30 Siswa Baru SRMP Pamekasan Belum Final, Masih Tunggu SK Bupati
Hanya Butuh Waktu Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 7 Kasus Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:41 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Pengelolaan Keuangan Semakin Optimal

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:33 WIB

Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:13 WIB

Membanggakan, Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:12 WIB

Lindungi Modal Petani Tembakau, DKPP Pamekasan Siapkan BPP sebagai Acuan Pabrik

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:10 WIB

Empat SMAN di Pamekasan Sepi Peminat, Kuota SPMB 2026 Belum Terpenuhi

Berita Terbaru

Sejumlah nelayan menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPRD Pamekasan terkait kelangkaan solar. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:33 WIB