Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB