Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana ruang paripurna usai DPRD Pamekasan rapat bersama DPMD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades, Hamdi menyampaikan, rapat tersebut hanya sebatas pembahasan awal. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pilkades hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini kami hanya membahas, karena PP Pilkades yang menjadi dasar hukum belum turun. Tapi kami tetap membahas, di antaranya tata cara pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek

Politisi PBB itu menyampaikan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyederhanaan enam peraturan daerah (perda) menjadi dua perda pokok.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa. Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga :  APBD Defisit Rp 58 Miliar, Ketua DPRD Pamekasan Yakin Bisa Tertutupi

“Keenam perda itu disatukan supaya tidak terlalu banyak aturan yang tumpang tindih, cukup menjadi dua perda utama yang lebih terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi tentang pemerintahan desa yang lebih lengkap dan kuat.

“Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan aturan desa yang lebih lengkap dan power full sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 2 Pamekasan Ajak Siswa Cinta Tanah Air dan Hidup Sehat
Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga
Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya
Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik
Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04 WIB

Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik

Berita Terbaru