Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya damai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut tetap berproses dan kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS.

Berkas tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Per 1 April 2026, berkas perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut atau memasuki tahap I.

Baca juga :  SIGANTENG TENAN Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski sempat muncul kabar pencabutan laporan, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

Korban SU, kata Yoyok, memang pernah menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan damai dengan tersangka, termasuk janji untuk menikahi korban.

Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Baca juga :  Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

“Perdamaian tidak menghapus proses pidana. Kasus TPKS tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS juga menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, penahanan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang ketat.

Selain minimal dua alat bukti yang sah, penahanan juga harus didukung alasan konkret, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Baca juga :  Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

“Dari sejumlah syarat tersebut, tidak ada yang terpenuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya perkara.

Bahkan, yang bersangkutan telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan penyidik maupun menghadiri persidangan nantinya.

“Dengan kondisi itu, kami menilai proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan
Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tiga Proyek Senilai Rp3 Miliar
Buya Aliyadi Mustofa Disanjung Elite PKB di Muscab Pamekasan, Sosok Mengakar dengan Basis Massa Kuat 
Riset Dosen UIM Mendunia, Masuk Top 10 Sitasi Global
ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja
Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran
Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik
Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan

Senin, 6 April 2026 - 08:41 WIB

Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tiga Proyek Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 4 April 2026 - 12:03 WIB

Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

Jumat, 3 April 2026 - 00:25 WIB

Riset Dosen UIM Mendunia, Masuk Top 10 Sitasi Global

Kamis, 2 April 2026 - 08:41 WIB

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Berita Terbaru