Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepasang suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka didakwa menganiaya kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.

Sidang perdana digelar Rabu 16 Oktober 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan Ach Faisol Triwijaya. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Zakariya Nurimanwanda.

Dalam pembacaan dakwaan, Siti Kholisah dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :  Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

Sedangkan suaminya, Zainal Arifin didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 365 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini akan dihadirkan lima orang saksi, termasuk satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa Zakariya Nurimanwanda memilih irit bicara. Ia menyebut akan fokus menyiapkan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan fokus memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian handphone senilai Rp1,5 juta melalui sistem COD. Barang diterima oleh istri pelaku dan diduga palsu. Merasa tertipu, pasangan itu melampiaskan emosi dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang. (ibl/nda)

Baca juga :  DPRD Pamekasan Komitmen Kawal Pemerataan Ekonomi

Berita Terkait

Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Rabu, 9 September 2026 - 13:18 WIB

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Berita Terbaru