Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepasang suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka didakwa menganiaya kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.

Sidang perdana digelar Rabu 16 Oktober 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan Ach Faisol Triwijaya. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Zakariya Nurimanwanda.

Dalam pembacaan dakwaan, Siti Kholisah dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :  Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan

Sedangkan suaminya, Zainal Arifin didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 365 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini akan dihadirkan lima orang saksi, termasuk satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa Zakariya Nurimanwanda memilih irit bicara. Ia menyebut akan fokus menyiapkan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan fokus memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian handphone senilai Rp1,5 juta melalui sistem COD. Barang diterima oleh istri pelaku dan diduga palsu. Merasa tertipu, pasangan itu melampiaskan emosi dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang. (ibl/nda)

Baca juga :  Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir

Berita Terkait

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terbaru