Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya damai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut tetap berproses dan kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS.

Berkas tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Per 1 April 2026, berkas perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut atau memasuki tahap I.

Baca juga :  Sebelum Potong Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Acak-Acak Poin Kinerja Karyawan

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski sempat muncul kabar pencabutan laporan, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

Korban SU, kata Yoyok, memang pernah menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan damai dengan tersangka, termasuk janji untuk menikahi korban.

Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Baca juga :  Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

“Perdamaian tidak menghapus proses pidana. Kasus TPKS tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS juga menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, penahanan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang ketat.

Selain minimal dua alat bukti yang sah, penahanan juga harus didukung alasan konkret, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Baca juga :  Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 210 Juta

“Dari sejumlah syarat tersebut, tidak ada yang terpenuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya perkara.

Bahkan, yang bersangkutan telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan penyidik maupun menghadiri persidangan nantinya.

“Dengan kondisi itu, kami menilai proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru