Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Nawiski, Mat Ribut, dan Siti Ainah yang menyebabkan tewasnya Munahah, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, terus bergulir di meja hijau.

Namun, kesaksian yang diberikan oleh Mat Ribut dan Siti Ainah berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga jalannya persidangan berlangsung alot.

Penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini keterangan saksi mahkota yang sekaligus terdakwa, yakni Mat Ribut, cukup janggal.

Begitu juga dengan Siti Ainah pada persidangan sebelumnya. Saat diminta memberikan keterangan sebagai saksi, kesaksian yang disampaikan para terdakwa tersebut tidak sama dengan keterangan dalam BAP.

“Ini sangat aneh dan ini sepertinya disengaja berbelit-belit di persidangan. Untungnya majelis hakim ini jeli dalam mengungkap kasus tersebut dengan mencecar beberapa pertanyaan,” ungkapnya.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Assyafiiyah Pamekasan, Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi Titip Pendidikan Moral di Pesantren

Muslim meyakini, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana. Karena itu, pihaknya menaruh harapan besar kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta majelis hakim untuk tetap tegak lurus demi keadilan bagi keluarga korban.

Ia mengaku percaya terhadap kinerja hakim dan JPU dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami berharap, semua pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

Terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa, Lukma Hakim, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesaksian dari Nawiski pada persidangan selanjutnya.

Baca juga :  Soal Panggilan Polisi, Kadisperindag Pamekasan: Pasar Kolpajung Klir, Buat Apa Saya Mangkir?

Ia juga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan yang dinilai mulai mengungkap penyebab pembunuhan Munahah.

“Menurut kami tidak apa-apa meskipun tidak sama dengan BAP, sebab kesaksian saksi itu dalam persidangan iya itu yang diingat,” kata Lukman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Namun, ia menilai saksi tidak mampu memberikan alasan kuat atas perubahan tersebut.

“Artinya, keterangan di BAP juga tidak bisa dibantah. Apalagi ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahap pembuktian dari tiga orang saksi mahkota. “Kita ikuti saja tahapan persidangan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga :  Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah

Perlu diketahui, pada 4 November 2025, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C.

Tepatnya di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00, korban datang ke lokasi tersebut.

Siti Aina lebih dulu berada di lokasi dan memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.

Di lokasi itu, Nawiski langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai leher, tangan, dan tubuh korban. Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat tersebut. (enk/nda)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat
Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi
Seorang Ibu di Pamekasan Lapor Polisi, Diancam Pakai Celurit hingga Rumah Hendak Dibakar
Disdukcapil Pamekasan Belanja Komputer Rp873 Juta, Pelayanan KTP dan KIA Diperkuat di Kecamatan
Perkuat Koordinasi dengan Desa dan Kelurahan, DPRKP Pamekasan Matangkan Program Pembangunan 2026
Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan
Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Seorang Ibu di Pamekasan Lapor Polisi, Diancam Pakai Celurit hingga Rumah Hendak Dibakar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Disdukcapil Pamekasan Belanja Komputer Rp873 Juta, Pelayanan KTP dan KIA Diperkuat di Kecamatan

Berita Terbaru