Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Nawiski, Mat Ribut, dan Siti Ainah yang menyebabkan tewasnya Munahah, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, terus bergulir di meja hijau.

Namun, kesaksian yang diberikan oleh Mat Ribut dan Siti Ainah berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga jalannya persidangan berlangsung alot.

Penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini keterangan saksi mahkota yang sekaligus terdakwa, yakni Mat Ribut, cukup janggal.

Begitu juga dengan Siti Ainah pada persidangan sebelumnya. Saat diminta memberikan keterangan sebagai saksi, kesaksian yang disampaikan para terdakwa tersebut tidak sama dengan keterangan dalam BAP.

“Ini sangat aneh dan ini sepertinya disengaja berbelit-belit di persidangan. Untungnya majelis hakim ini jeli dalam mengungkap kasus tersebut dengan mencecar beberapa pertanyaan,” ungkapnya.

Baca juga :  Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa

Muslim meyakini, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana. Karena itu, pihaknya menaruh harapan besar kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta majelis hakim untuk tetap tegak lurus demi keadilan bagi keluarga korban.

Ia mengaku percaya terhadap kinerja hakim dan JPU dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami berharap, semua pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

Terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa, Lukma Hakim, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesaksian dari Nawiski pada persidangan selanjutnya.

Baca juga :  Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

Ia juga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan yang dinilai mulai mengungkap penyebab pembunuhan Munahah.

“Menurut kami tidak apa-apa meskipun tidak sama dengan BAP, sebab kesaksian saksi itu dalam persidangan iya itu yang diingat,” kata Lukman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Namun, ia menilai saksi tidak mampu memberikan alasan kuat atas perubahan tersebut.

“Artinya, keterangan di BAP juga tidak bisa dibantah. Apalagi ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahap pembuktian dari tiga orang saksi mahkota. “Kita ikuti saja tahapan persidangan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga :  Rumah Warisan Dihancurkan, Warga Pamekasan Lapor Polisi

Perlu diketahui, pada 4 November 2025, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C.

Tepatnya di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00, korban datang ke lokasi tersebut.

Siti Aina lebih dulu berada di lokasi dan memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.

Di lokasi itu, Nawiski langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai leher, tangan, dan tubuh korban. Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat tersebut. (enk/nda)

Berita Terkait

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek
Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WIB

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terbaru

Opini

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB