Massa Kepung Kantor Bea Cukai Madura, Desak Berantas Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Madura (GMPM) menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Bea dan Cukai (BC) Madura, Rabu (13/8/2025).

Mereka menuntut penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran penggunaan cukai rokok dan peredaran rokok ilegal.

Didik selaku koordinator lapangan aksi menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta BC Madura memperkuat koordinasi dan kolaborasi penegakan hukum. Khususnya, terkait pelanggaran di bidang cukai dan peredaran rokok ilegal.

Kedua, melakukan reformasi birokrasi BC Madura demi mewujudkan institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Baca juga :  Puluhan Kader Terbaik KSEI Harumkan Nama Baik IAIN Madura

Tuntutan ketiga adalah penutupan dan penyitaan seluruh alat produksi rokok ilegal di Madura. Termasuk, pencabutan izin perusahaan rokok (PR) yang terbukti melanggar hukum.

“Tuntutan keempat, meminta sanksi hukum tegas dan jelas tanpa pandang bulu bagi setiap PR yang melakukan pelanggaran.” katanya saat berorasi.

Kepala BC Madura, Novian Dermawan hadir langsung dalam aksi tersebut dan berdialog dengan para demonstran. Ia menegaskan komitmen BC Madura untuk selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat.

“BC Madura selalu bersikap positif dan terbuka terhadap masukan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

“Penegakan hukum juga terus kami jalankan dengan membentuk Satgas Pemberantasan rokok ilegal dan melaksanakan operasi gempur secara serentak di Indonesia,” ujarnya.

Novian mengungkapkan, salah satu bukti komitmen itu adalah penyegelan perusahaan rokok di Kabupaten Sampang.

“Di tahun 2025 sebanyak 13 kasus sudah dilakukan penyidikan, termasuk puluhan panindakan. Sementara, rokok yang sudah menjadi barang bukti hampir 30 juta batang,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:05 WIB

Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:32 WIB

Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan foto bersama usai salat subuh di Jamarot (ISTIMEWA).

Info Haji

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tuntaskan Rangkaian Armuzna

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:43 WIB