Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Langkah Bea Cukai Madura yang menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, memantik kritik keras dari berbagai kalangan.

Sebab, penyegelan tersebut dinilai sebatas kosmetik, tanpa menyentuh akar persoalan industri rokok ilegal.

Pegiat Duta FHP Law School, Moch. Thoriqil Akmal B, menegaskan, penyegelan tersebut tidak memiliki daya paksa hukum dan rawan membuka peluang pelanggaran berulang.

“Jika terbukti mesin itu sudah lama digunakan tanpa izin, maka penyegelan jelas tidak cukup. Harus disita agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Thoriq, Jumat (8/8/2025).

Baca juga :  Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Aturan Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT, 13 Perguruan Silat Dilibatkan

Menurut Thoriq, penyegelan hanyalah tindakan administratif yang minim efek jera. Apalagi, mesin yang disegel tetap berada di lokasi produksi.

“Kalau mesinnya dibiarkan di tempat, peluang untuk digunakan lagi tetap terbuka. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi ketimpangan penegakan hukum. Produsen kecil kerap ditekan habis-habisan, sementara pemain besar yang punya akses kekuasaan justru diperlakukan lunak.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Negara rugi, masyarakat dirugikan, dan citra penegakan hukum hancur,” tambahnya.

Thoriq mendesak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum pusat turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai momentum ini penting untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai daerah.

Baca juga :  Polsek Sokobanah Bubarkan Aksi Balap Liar, Motor Joki Diamankan

Menanggapi kritik tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menjelaskan, penyegelan dilakukan karena mesin digunakan untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Padahal, izin yang dimiliki PR Daun Mulia hanya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Kami pasangi segel agar mesin tidak digunakan sebelum izin SKM-nya keluar,” jelasnya.

Namun, pernyataan itu tidak menyentuh tudingan utama bahwa mesin sudah digunakan untuk produksi sebelum izin diterbitkan, sebagaimana ramai disorot publik.

Thoriq menyampaikan, publik menilai, penindakan sering tebang pilih. Produsen kecil ditekan, sedangkan pabrik besar terkesan aman.

Baca juga :  Diimingi Keuntungan Besar Trading Forex, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Sampang Lenyap

Beberapa aktivis bahkan menuding ada kedekatan antara pemilik pabrik dan oknum aparat, sehingga sanksi hukum hanya sebatas formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai konfirmasi. Pihak Bea Cukai Madura juga belum memberikan tanggapan tambahan terkait dugaan penggunaan mesin ilegal sebelum izin keluar.

Publik kini mendesak dua langkah konkret: penyitaan mesin sebagai barang bukti dan proses hukum terhadap pemilik pabrik.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan hanya segel, tapi sita dan usut semua jaringannya,” tegas Thoriq. (nda)

Berita Terkait

Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang
Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya
Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi
Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen
Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang

Senin, 21 September 2026 - 07:56 WIB

Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya

Senin, 21 September 2026 - 05:55 WIB

Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

Senin, 21 September 2026 - 02:09 WIB

Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Berita Terbaru