Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bertindak tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya dijadwalkan menyusul.

Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kantor setempat, Rabu (18/2/2026). Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Muttaqin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.

Baca juga :  Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya,” tegas Muttaqin.

Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Inteldakim. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga :  Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Muttaqin merinci, dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi rampung.

“Deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat, penjamin, dan pelaku usaha untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga :  Dinilai Berbelit, Warga Keluhkan Proses Izin Usaha di Diskop UKM dan Naker Pamekasan

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Muttaqin. (*/nda)

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru