Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bertindak tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya dijadwalkan menyusul.

Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kantor setempat, Rabu (18/2/2026). Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Muttaqin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.

Baca juga :  Meriahkan Harlisnas ke-79, PLN UP3 Madura Gelar Madura Electric Lifestyle 2024

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya,” tegas Muttaqin.

Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Inteldakim. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga :  Bunda Zaenab Baca Puisi pada Malam Pagelaran Seni dan Budaya Lesbumi PCNU Bangkalan

Muttaqin merinci, dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi rampung.

“Deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat, penjamin, dan pelaku usaha untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga :  Kampung Belanda di Desa Krampon Sampang Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Muttaqin. (*/nda)

Berita Terkait

SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar
Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan
Kekosongan Jabatan Disorot, Formatur Desak Pemkab Pamekasan Segera Tuntaskan Rotasi Jabatan
Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil
Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat
Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas
6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan
Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar

Senin, 6 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kekosongan Jabatan Disorot, Formatur Desak Pemkab Pamekasan Segera Tuntaskan Rotasi Jabatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:33 WIB

Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Menjaga Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan

Senin, 6 Jul 2026 - 23:24 WIB

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB