Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bertindak tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya dijadwalkan menyusul.

Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kantor setempat, Rabu (18/2/2026). Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Muttaqin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.

Baca juga :  Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya,” tegas Muttaqin.

Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Inteldakim. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga :  Pengacara Riyan Akui Istri Bupati Tak Terlibat Langsung Jual Beli Kios Eks Stasiun PJKA

Muttaqin merinci, dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi rampung.

“Deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat, penjamin, dan pelaku usaha untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Muttaqin. (*/nda)

Berita Terkait

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura
Kenali Obesitas Bersama Dokter Puskesmas Pademawu Pamekasan, Gejalanya Sering Tak Disadari
Progres Pembangunan SDN Tamberu 2 Pamekasan Capai 90 Persen, November Ditargetkan Rampung

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terbaru