Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).

Sebanyak 151,58 gram sabu dan 1.393 butir pil Y dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Tak hanya itu, 17 unit handphone sebagai sarana kejahatan juga dihancurkan menggunakan palu.

Barang bukti lain seperti 16 botol alat hisap, 27 potong pakaian, 3 flashdisk, 3 kartu ATM, 9 tas, dan 9 korek api dibakar hingga hangus. Adapun 4 unit timbangan, 7 set perkakas kunci, dan 2 senjata tajam dipotong memakai mesin pemotong.

Baca juga :  24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun.

“Total ada 41 perkara dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh BB sudah dinyatakan inkracht dan wajib dimusnahkan,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menegaskan, seluruh pemusnahan dilakukan sesuai aturan tanpa pengecualian.

“Semua BB dimusnahkan sesuai metode yang sudah ditetapkan. Barang-barang seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang tidak dapat digunakan kembali, dimusnahkan melalui pembakaran,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa
Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus
Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan
MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama
MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan
Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama
Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius
SMKN 1 Pamekasan Resmi Tutup MPLS, Kepsek Harap Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB

MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:14 WIB

Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama

Berita Terbaru

Sastra

Puisi-puisi Sultan Musa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:14 WIB