Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).

Sebanyak 151,58 gram sabu dan 1.393 butir pil Y dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Tak hanya itu, 17 unit handphone sebagai sarana kejahatan juga dihancurkan menggunakan palu.

Barang bukti lain seperti 16 botol alat hisap, 27 potong pakaian, 3 flashdisk, 3 kartu ATM, 9 tas, dan 9 korek api dibakar hingga hangus. Adapun 4 unit timbangan, 7 set perkakas kunci, dan 2 senjata tajam dipotong memakai mesin pemotong.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun.

“Total ada 41 perkara dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh BB sudah dinyatakan inkracht dan wajib dimusnahkan,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menegaskan, seluruh pemusnahan dilakukan sesuai aturan tanpa pengecualian.

“Semua BB dimusnahkan sesuai metode yang sudah ditetapkan. Barang-barang seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang tidak dapat digunakan kembali, dimusnahkan melalui pembakaran,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB